BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih dan transparan. Kali ini, langkah konkret diambil lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Kegiatan ini berlangsung di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, pada Jumat, 18 Juli 2025.
MoU tersebut menjadi kelanjutan dari program yang sudah berjalan sebelumnya, namun kali ini fokus diberikan pada lima kecamatan: Beber, Talun, Greged, Plered, dan Kedawung.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Cirebon H. Agus Kurniawan Budiman hadir langsung dan menyampaikan bahwa kerja sama ini ditujukan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa agar sesuai aturan dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
“Hari ini kita sudah melakukan MoU, yaitu antara kejaksaan dengan para kuwu (kepala desa) di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Beber, Kecamatan Talun, Kecamatan Greged, Kecamatan Plered, dan Kecamatan Kedawung. Alhamdulillah, ini hari yang kedua. Harapan kami selaku pemerintah daerah, yang pertama, berterima kasih banyak kepada kejaksaan yang sudah mendampingi para kuwu,” ucap Agus mengutip dari RRI Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga:
Gerakan 80.000 Koperasi Merah Putih: Kebangkitan Ekonomi dari Desa
DPRD Garut Desak Polisi Usut Kematian 3 Orang di Insiden Pesta Rakyat Anak KDM
Fokus MoU
Agus menjelaskan bahwa terdapat tiga poin penting dalam kerja sama ini. Pertama adalah pendampingan oleh Kejari kepada para kuwu. Kedua, upaya pencegahan terhadap penyimpangan. Dan ketiga, memastikan pemerintahan desa berjalan baik dan sesuai regulasi.
“Harapannya setelah MoU ini, para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan benar. Terutama dalam hal tertib administrasi dan realisasi kegiatan di desa,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di desa, khususnya dalam hal penggunaan anggaran dan sumber dana yang diperoleh.
“Kita sudah ada regulasi terkait itu. Di desa-desa juga sudah ada spanduk transparansi publik terhadap warganya. Supaya sumber dana yang diperoleh oleh tiap desa, yang tentu berbeda-beda, bisa dipahami masyarakat. Selain dipublikasikan di balai desa, diharapkan juga disampaikan saat sosialisasi atau kegiatan masyarakat,” kata Agus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari peran Kejari dalam memastikan pemerintahan desa berjalan taat hukum dan akuntabel.
“Hari ini kita berkumpul kembali untuk kegiatan yang kedua kalinya di lima kecamatan, yaitu Kecamatan Talun, Kedawung, Beber, Greged, dan Plered, dalam penandatanganan perjanjian kerja sama khusus di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Yudhi juga menjelaskan bahwa kerja sama ini akan membantu desa dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Program ini menjadi bagian dari inisiatif Jaga Desa yang diusung Kejaksaan Agung RI.
“Program ini juga untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan tugas rekan-rekan kita di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon,” jelasnya.
Terkait pelanggaran, Yudhi menegaskan bahwa Kejaksaan akan tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau masih melanggar, ya seluruh tahapan proses sudah pasti akan kita lakukan ketika ada pelanggaran, baik itu administrasi maupun pidana. Akan kita tindak lanjuti sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku,” tutup Yudhi.
(Hafidah Rismayanti/Budis)