BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Polri, TNI, daj PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Sekedar informasi, kenaikan gaji Polri, TNI, dan PNS terakhir naik pada 2019 sebesar 5 persen. Lantas Berapakah besaran gaji terkini?
Gaji Polri Hingga PNS
Gaji pokok Polri, TNI, dan PNS masih mengacu pada aturan tahun 2019. Adapun aturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Inilah rincian gaji pokok 3 instansi tersebut;
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
BACA JUGA: BKD Jabar Panik! BPK Temukan Kelebihan Gaji ASN Pemprov Jabar Rp1,4 M
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Sementara itu, gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019. Adapun Besarannya berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki
Bagi TNI Tamtama golongan l dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.
Sedangkan untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Kemudian gaji Tamtama paling tinggi dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.
Untuk Sersan ll dengan dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp 2.103.00. Pangkat paling tinggi, yakni tingkat Letnan l berhak mendapatkan gaji Rp 4.032.600 dengan masa kerja 32 tahun.
Lalu, Letnan ll Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun.
Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, yaitu Marsekal Pertama diberi gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.
Tak hanya dari gaji, TNI dapat memperoleh tunjangan, diantaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural/fungsioanl, uang lauk pauk, dan lainnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017, sementara untuk tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018.
Gaji Polri
Tantama
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
Bintara
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
Perwira Menengah
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800
Memuat laman Polri, PNS Polri juga mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Selain itu, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.
Untuk wilayah tertentu seperti wilayah pulau-pulau kecil terluar, dan/atau walya perbatasan, pembulatan mendapatkan tunjangan khusus sesuai Pasal 21.
(Saepul/usamah)