Pemerintah Bakal Naikan Gaji Polri Hingga PNS

Gaji Polri PNS 13-7-2023.
foto (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Polri, TNI, daj PNS pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Sekedar informasi, kenaikan gaji Polri, TNI, dan PNS terakhir naik pada 2019 sebesar 5 persen. Lantas Berapakah besaran gaji terkini?

Gaji Polri Hingga PNS

Gaji pokok Polri, TNI, dan PNS masih mengacu pada aturan tahun 2019. Adapun aturannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Inilah rincian gaji pokok 3 instansi tersebut;

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

IId: Rp 2.399.200-3.820.000

BACA JUGA: BKD Jabar Panik! BPK Temukan Kelebihan Gaji ASN Pemprov Jabar Rp1,4 M

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-5.901.200

Sementara itu,  gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019. Adapun Besarannya berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki

Bagi TNI Tamtama golongan l dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun.

Sedangkan untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Kemudian gaji Tamtama paling tinggi dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700.

Untuk Sersan ll dengan dengan masa kerja 0 tahun menerima Rp 2.103.00. Pangkat paling tinggi, yakni tingkat Letnan l berhak mendapatkan gaji Rp 4.032.600 dengan masa kerja 32 tahun.

Lalu, Letnan ll Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun.

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, yaitu Marsekal Pertama diberi gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun. Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun.

Tak hanya dari gaji, TNI dapat memperoleh tunjangan, diantaranya tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan jabatan struktural/fungsioanl, uang lauk pauk, dan lainnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017, sementara untuk tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018.

Gaji Polri

Tantama

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700

Bintara

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600

Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600

Perwira Menengah

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-5.243.400

Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-5.750.900

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Memuat laman Polri, PNS Polri juga mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Selain itu, tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Untuk wilayah tertentu seperti wilayah pulau-pulau kecil terluar, dan/atau walya perbatasan, pembulatan mendapatkan tunjangan khusus sesuai Pasal 21.

 

(Saepul/usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Real Madrid
Kontrak Baru Belum Jelas, Nasib Vinicius Junior di Real Madrid Masih Abu-abu
Suar Mahasiswa Awards 2025
Apa Itu Suar Mahasiswa Awards 2025?
daftar pekerja PPSU-1
Lebihi Batas Kuota, Pendaftar PPSU DKI Tembus 7.000 Orang!
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Luncurkan Transjabodetabek, Pramono Ingin Masyarakat Gunakan Layanan Transportasi Umum
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Ditaksir Butuh Rp 400 T, Sri Mulyani Beberkan 3 Skenario Pendanaan Koperasi Desa
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

5

Pemain yang Diincar dalam Tim Prabowo
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.