Pemerintah Terapkan PP No. 17/2025 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

(Foto: Rey.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi platform digital untuk mematuhi batas usia minimum dalam pembuatan akun layanan digital, termasuk media sosial (medsos).

Klasifikasi Usia dan Jenis Akses Layanan Digital Anak

PP ini mengatur secara rinci ketentuan batasan usia anak dan jenis akses layanan digital yang dapat mereka gunakan, berdasarkan tingkat risiko dan persetujuan orang tua. Pasal 21 dalam regulasi tersebut menyebutkan tiga kategori usia anak dengan aturan akses digital sebagai berikut:

  • Di bawah 13 tahun: Anak hanya diperbolehkan membuat akun pada layanan digital yang berisiko rendah dan memang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan syarat harus disertai izin orang tua.
  • Usia 13-15 tahun: Anak dapat memiliki akun layanan digital berisiko rendah, tetapi wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.
  • Usia 16-17 tahun: Anak diperbolehkan mengakses layanan digital yang lebih luas, meskipun tetap memerlukan izin orang tua untuk membuat akun.

Fitur Pengawasan Orang Tua Wajib Disediakan oleh Platform Digital

Selain mengatur batasan usia, PP No. 17/2025 juga mewajibkan penyelenggara platform digital, seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan layanan serupa lainnya, untuk menyediakan teknologi pengawasan orang tua. Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa:

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,” bunyi pasal 21 ayat (2).

Dengan demikian, platform tidak hanya diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia, tetapi juga untuk menyediakan kontrol orang tua yang dapat berfungsi secara optimal, memastikan anak-anak tidak mengakses konten atau fitur yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Meningkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda, serta mendorong platform global untuk menyesuaikan kebijakan privasi dan operasional mereka di Indonesia.

Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan anak kini tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara platform digital dan regulator.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun