JAKARTA,TM.ID: Pemerintah telah menerbitkan aturan baru yang berkaitan dengan peningkatan sistem produksi jamu di Indonesia. Aturan tersebut terdokumentasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu, yang dirilis pada Kamis (14/9/2023).
Dalam peraturan ini, mengatur beberapa aspek, termasuk strategi pengembangan jamu yang mencakup penguatan sistem produksi, peningkatan pangsa pasar, peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
Merinci Sitem Informasi Jamu
Selain itu, peraturan ini juga merinci pengembangan sistem informasi jamu terpadu, peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelestarian dan perlindungan sumber daya bahan baku, serta peningkatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.
BACA JUGA : Olahan Jamu Gendong Dikenal Sejak Masyarakat Jawa Kuno
Dalam hal penguatan sistem produksi, Pemerintah merumuskan program-program seperti penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen, peningkatan mutu dalam sistem produksi yang terintegrasi, dan diversifikasi produk jamu.
Penguatan Sistem Budaya
Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen mencakup pengembangan sumber bahan baku jamu, pengembangan pusat budidaya bahan baku jamu, serta pengembangan desa/kampung jamu yang ramah lingkungan dan mendukung warisan budaya nusantara.
Untuk program penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu, langkah-langkah melibatkan pengembangan pusat pengolahan jamu, penguatan olahan jamu berbasis kearifan lokal, pembinaan usaha mikro kecil menengah dalam bidang jamu, perizinan produksi jamu yang lebih
BACA JUGA : Olahan Jamu Gendong Dikenal Sejak Masyarakat Jawa Kuno
Penguatan Sistem Produksi
Dalam hal penguatan sistem produksi, Jokowi merumuskan program-program seperti penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen, peningkatan mutu dalam sistem produksi yang terintegrasi, dan diversifikasi produk jamu.
Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pascapanen mencakup pengembangan sumber bahan baku jamu, pengembangan pusat budidaya bahan baku jamu, serta pengembangan desa/kampung jamu yang ramah lingkungan dan mendukung warisan budaya nusantara.
Untuk program penguatan sistem produksi yang terintegrasi dan berorientasi pada mutu, langkah-langkah melibatkan pengembangan pusat pengolahan jamu, penguatan olahan jamu berbasis kearifan lokal, pembinaan usaha mikro kecil menengah dalam bidang jamu, perizinan produksi jamu yang lebih
(Usamah)