BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi meluncurkan paket stimulus ekonomi 8+4+5 sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia serta memperluas lapangan pekerjaan.
Paket stimulus ekonomi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidan Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025) usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah mengalokasikan Rp16,23 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung paket stimulus ekonomi tersebut.
Adapun paket stimulus ekonomi tersebut terdiri dari 8 Program Akselerasi di 2025 serta 4 Program Lanjutan di 2026 serta 5 Program Penyerapan Tenaga Kerja. Berikut rinciannya
Program Akselerasi 2025
1. Program Magang Fresh Graduate
Pemerintah menyediakan program magang bagi lulusan perguruan tinggi jenjang D3 maupun S1 dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.
Program ditargetkan untuk 20 ribu fresh graduate yang akan menerima uang saku magang setara upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan.
2. Perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
PPh 21 Ditanggung Pemerintah diperluas bagi pekerja di sektor pariwisata, hotel, dan kafe. Penerima diberikan 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau selama tiga bulan, dengan target penerima sebanyak 552 ribu pekerja.
3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Pemerintah kembali menggelontorkan bantuan pangan beras 10 kg hingga akhir tahun 2025 atau selama 4 bulan kedepan.
4. Diskon Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.
Pemerintah menargetkan 731.361 penerima manfaat dengan potongan iuran sebesar 50 persen selama enam bulan.
Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak.
Sementara melalui JKM, ahli waris akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
5. Turunkan Bunga Kredit Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menurunkan bunga kredit perumahan BPJS Ketenagakerjaan dari BI Rate +5 menjadi BI rate +3 persen. Fasilitas tersebut dapat digunakan penerima manfaat untuk cicilan perumahan maupun uang muka (down payment).
Sementara itu, bagi para pengembang perumahan, bunga diturunkan dari BI rate +6 persen menjadi +4 persen. Hal ini diharapkan dapat memperluas kesempatan pekerja dalam memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Baca Juga:
Cek! Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi 8+4 untuk Fresh Graduate Hingga Ojol
Bansos Beras Dilanjut Hingga Akhir Tahun, Pemerintah Siapkan Rp13,9 T
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work)
Pemerintah menyiapkan program padat karya tunai (cash for work) yang akan dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perhubungan pada September-Desember 2025 dengan target 609.465 penerima manfaat.
7. Percepatan deregulasi PP 28
Pemerintah mempercepat deregulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha berbasis risiko melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dan memperluas penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Program ditargetkan dapat mencakup 50 daerah pada 2025 dan 300 daerah pada 2026
8. Program Gig Economy Perkotaan
Pemerintah menyiapkan program pilot project di sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, untuk peningkatan pemukiman dan penyediaan ruang bagi gig economy.
Program Lanjutan 2026
1. Perpanjangan PPh Final 0,5 persen untuk UMKM
Pemerintah akan memperpanjang PPh Final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Program ini akan diperpanjang hingga tahun 2029.
2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata
Pemerintah perpanjang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja sektor pariwisata bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
3. PPh 21 DTP untuk industri padat karya
Pemerintah melanjutkan pemberina insentif PPh 21 DTP bagi pekerja industri padat karya, meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit
4. Diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh pekerja bukan penerima upah.
Pemerintah akan melanjutkan dan memperluas program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.
Program Penyerapan Tenaga Kerja
1. Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah menargetkan terbentuknya 80 ribu usaha baru melalui Program Koperasi Desa Merah Putih yang ditargetkan dapat menyerap 681 ribu tenaga kerja.
“Dan targetnya sampai 1 juta orang (dipekerjakan) di bulan Desember,” tambah Airlangga.
2. Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)
Pemerintah menargetkan pembentukan KNMP di 100 desa pada tahun 2025 dengan perkiraan dapat menyerap 8.645 tenaga kerja.
“Jangka panjang 4.000 titik (Kampung Nelayan) bisa menciptakan 200.000 lapangan kerja,” kata Airlangga.
3. Revitalisasi Tambak Pantura
Di sektor perikanan, pemerintah akan melakukan revitalisasi tambak di kawasan Pantura dengan luas 20 ribu hektare yang diperkirakan mampu menyerap 168 ribu tenaga kerja.
4. Program Modernisasi Kapal Nelayan
Pemerintah meluncurkan program modernisasi kapal yang mencakup pembangunan 1.000 kapal nelayan baru dengan estimasi penciptaan 200 ribu lapangan kerja.
Melalui program ini, pemerintah juga menyediakan kapal berkapasitas 30 gross tonage (GT) hingga 2.000 GT yang diperuntukkan bagi koperasi maupun pelaku usaha BUMN.
5. Program Perkebunan Rakyat
Di sektor perkebunan, pemerintah akan meluncurkan program perkebunan rakyat melalui penanaman kembali 870 ribu hektare lahan.
Program ini ditargetkan membuka lebih dari 1,6 juta lapangan kerja baru dengan sejumlah komoditas prioritas seperti tebu, kakao, kelapa, kopi, mete, dan pala.
Airlangga menyampaikan bahwa inisiatif tersebut akan diperkuat dengan paket penyerapan likuiditas yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
(Raidi/Budis)