BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Hukum (Kemenkum) pastikan pemerintah tidak akan memberikan amnesti pada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Lebih dari 40 ribu nama kini disaring untuk mendapatkan pengampunan atas kesalahan yang telah dilakukan.
“Kalau yang OPM (organisasi Papua merdeka) (nama lain KKB), yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis (30/1/2025).
Supratman mengatakan, amnesti memang diberikan pada pelaku pidana dengan kasus makar. Namun, tidak untuk pemegang senjata seperti KKB.
“Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata,” ujar Supratman.
Pemerintah melalui lintas kementerian sudah menyepakati itu. KKB tidak berhak diberi amnesti, dan harus menjalankan hukuman penuh.
“Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan,” ucap Supratman.
Sebanyak 44 ribu orang akan diberikan amnesti. Pemerintah memastikan menyaring nama-nama itu dengan hati-hati.
“Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” ujar Supratman.
BACA JUGA: KKB Sandera dan Bunuh Pilot Selandia Baru, Jasad Dibakar Bersama Helikopter
Semua nama itu harus diketahui oleh Presiden Prabowo Subianto. Terbilang, amnesti wajib mendapatkan restu Kepala Negara.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tutur Supratman.
(Kaje/Usk)