JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian ESDM resmi melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri. Kebijakan gas murah untuk industri kembali dilanjutkan di tengah upaya pemerintah dalam menggenjot pemanfaatan gas bumi untuk menjaga ketahanan energi menuju swasembada.
Keberlanjutan kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025.
Kebijakan HGBT ini akan diberikan bagi tujuh sektor industri meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian HGBT ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar 7 US dollar per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 US dollar per MMBTU,” kata Bahlil dalam keterangannya dikutip Senin (3/3).
Pemerintah berharap dengan penetapan HGBT ini bisa memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran 6,75 US dollar hingga 7,75 US dollar per MMBTU.
Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi. “Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Bahlil.
Tingkatkan Daya Saing Industri
Dengan dilanjutkannya kebijakan terkait HGBT, pemerintah berharap sektor industri dalam negeri bisa lebih kompetitif di pasar global serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Selaras dengan pernyataan pemerintah, Ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar menilai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dapat meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya dalam menarik investasi asing.
“Penerapan Harga Gas Bumi Tertentu bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor,” ucapnya.
Pemanfaatan Gas Bumi menuju Swasembada Energi
Di samping dampak nya bagi industri dan ekonomi nasional, kebijakan HGBT ini dilanjutkan pemerintah di tengah upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi. Salah satunya melalui pemanfaatan gas bumi.
Pemerintah juga berkomitmen penuh untuk meningkatakan pemanfaatan gas bumi dalam transisi energi termasuk salah satunya untuk pembangkit tenaga listrik.
BACA JUGA:
Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi
Kebijakan ini sejalan dengan disahkan nya Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
Gas bumi dinilai memiliki potensi untuk dioptimalkan dalam transisi energi Indonesia dan mengurangi ketergantungan terhadap minyak bumi dan batu bara.
Pemanfaatan gas bumi merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional yang kini tengah didorong pemerintah untuk mendukung transisi dan optimalisasi sumberdaya alam menuju swasembada energi.
Dengan dilanjutkan nya kebijakan HGBT ini, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
(Raidi)