JAKARTA,TM.ID: Pemerintah harus tegas dan adil dalam mengatur pemberian Tunjangan Hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (ojol) oleh perusahaan transportasi daring.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher melalui keterangannya, seperti dilansir Parlementaria, Rabu (27/4/2024).
Menurutnya, walaupun pengemudi ojol posisinya adalah mitra, tetapi sumbangsih dan kontribusi mereka tidak sedikit dalam memberikan keuntungan pada perusahaan.
Maka, tegas netty, pemerintah harus tegas dan adil dalam membuat kebijakan, di mana rakyat kecil seperti pengemudi ojol harus merasakan keadilan pemerintah.
“Lakukan upaya yang jelas agar pengemudi ojol dapat menerima THR. Jangan sampai rasa keadilan ini mati karena di saat perusahaan dapat untung, tapi pengemudinya malah buntung,” ujar Netty.
“Para pengemudi ojol itu pergi pagi pulang petang, bahkan kadang sampai malam. Jam kerja mereka jauh lebih panjang dari pada karyawan di perusahaan tersebut. Kalau tidak ada pengemudi, apakah perusahaan bisa jalan? Sungguh sangat tidak adil kalau namanya perusahaan ojek online tapi tukang ojeknya tidak dapat THR,” tambah Netty.
BACA JUGA: Menaker dan DPR Bakal Bahas Kepastian THR untuk Ojek Online Hari Ini
Pengemudi ojol, kata Netty, tentunya memiliki keluarga dan anak-anak yang mengharapkan adanya THR guna memenuhi kebutuhan hari raya.
“Jangan biarkan keluarga mereka menangis karena tidak dapat menikmati indahnya lebaran,” katanya.
Oleh karena itu Netty meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan para pekerja informal, termasuk driver ojek online, dengan mewajibkan perusahaan memberikan THR.
“Pemerintah harus menetapkan aturan yang jelas dan tegas terkait kewajiban perusahaan ojek online dalam memberikan THR kepada para pengemudi agar tercipta keadilan sosial di sektor ini,” tegasnya.
(Aak)