BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA untuk periode Juni–Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pembatalan ini terjadi karena keterlambatan proses penganggaran, sehingga program tidak dapat direalisasikan tepat waktu.
Sebagai alternatif, anggaran dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, termasuk guru di bawah Kemendikbud dan Kemenag.
BSU menjadi salah satu dari lima stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, bersama dengan diskon transportasi, tarif tol, penebalan bansos, dan diskon iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Pemerintah menganggarkan Rp 10,72 triliun untuk pelaksanaan BSU selama Juni–Juli 2025.