JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan jika pekerja yang bergaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib ikuti program Tapera.
Heru menjelaskan bahwa iuran sebesar 3 persen dari gaji setiap bulannya wajib dibayarkan peserta Tapera.
“Terkait iuran 3 persen itu, ini undang-undangannya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum,” kata Heru dikutip Sabtu (5/10/2024).
Heru menilai BP Tapera tetap harus berhati-hati dalam melihat kesiapan segmen masing—masing peserta untuk bisa memulai menabung.
Adapun untuk warga yang berpenghasilan di bawah UMR,Heru mengungkapkan kepesertaan Tapera untuk golongan itu sampai dengan saat ini masih bersifat lunak.
“Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019.Sudah lima tahun belum nabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen,” sebutnya.
“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO,mengundang serikat pekerja,dan sebagianya untuk membahas ini. Tapi saat ini kita fokus dulu ASN.Mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” terangnya.
(Agus Irawan/Usk)