Pemekaran Kabupaten PPU Jadi Kepentingan Strategis Nasional

kabupaten
Menjadi titik sentral Ibu Kota Nusantara atau IKN, pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur tidak bisa disamakan dengan pemekaran wilayah lainnya.(web)

Bagikan

PENAJAM, TM.ID : Menjadi titik sentral Ibu Kota Nusantara atau IKN, pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur tidak bisa disamakan dengan pemekaran wilayah lainnya.

Pemekaran wilayah Penajam Paser Utara harus dilakukan dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, seiring Kecamatan Sepaku di kabupaten tersebut sebagai daerah otonom IKN yang dipimpin oleh Kepala Badan Otorita.

Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin mengatakan, Kecamatan Sepaku menjadi pusat IKN, di mana pemekaran wilayah Sepaku ini menjadi otoritas nasional.

Sehingga pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, dilakukan dengan pendekatan kepentingan strategis nasional.

Dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, maka persyaratan pemekaran wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu bisa diberi pengecualian.

Persyaratan sesuai regulasi pemekaran wilayah, pembentukan kecamatan baru harus berisikan 10 desa atau kelurahan.

BACA JUGA: 12 Desa di Penajam Paser Utara Dapatkan Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes

Namun, kata dia, diharapkan pemekaran wilayah dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, mungkin bisa berisikan hanya tujuh atau delapan kelurahan/desa untuk pembentukan kecamatan baru.

Pemekaran kecamatan jadi prioritas karena ada sebagian daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk wilayah ibu kota negara Indonesia baru, dan sejumlah desa dan kelurahan bakal ikut dimekarkan dengan adanya pemekaran kecamatan tersebut.

Jika pemekaran wilayah dilakukan, maka Kecamatan Penajam Paser Utara akan memiliki tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Penajam menjadi empat kecamatan.

Kemudian Kecamatan Babulu menjadi dua Kecamatan dan Kecamatan Waru satu kecamatan.

Sedangkan pemekaran desa akan dilakukan terhadap 13 desa, di antaranya delapan desa di Kecamatan Babulu dan sisa desa lainnya di Kecamatan Penajam dan Waru.

“Rencananya ada 13 desa yang berada di Kecamatan Penajam,” ujar Sodikin, Sabtu (21/1/2023).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Swasembada Energi
Kasepuhan Ciptagelar Lakukan Swasembada Energi dan Budaya
Baba Bubu Ara - YouTube Densu
Baba dan Bubu Ara Ajarkan Aanak Pilih Pasangan Sejak Dini, Ini Ragam Tanggapan Netizen
Gedung Kesenian di Bandung Mayang Sunda
Ketahui 6 Gedung Kesenian di Bandung yang Masih Aktif
wmoto swiftbee
WMoto Swiftbee Punya Modal Apa untuk Bersaing dengan Scoopy-Fazzio?
Suami bunuh istri
Dalam Keadaan Lemas, Suami yang Tega Bunuh Istri di Riau Ditangkap Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Seperti Itu!

4

Dongkrak Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bandung Luncurkan Program Gerebeg Pajak

5

Kulineran di Bandung? Ini 5 Street Food yang Wajib Kamu Datangi
Headline
KPAI teater maut SMK Padalarang KBB
KPAI Sesalkan Insiden Teater Maut di SMK Padalarang yang Tewaskan Siswa
BRIN Ikan Buta
BRIN Temukan Spesies Baru, Ikan Buta Tanpa Mata di Perut Bumi Karst Klapanunggal Bogor
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Bakal Rubah Langkah Pasar Murah Agar Tepat Sasaran
55 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah Terjadi di Kampung Margamulya Tasikmalaya
90 Rumah Terdampak Pergerakan Tanah di Kampung Margamulya Tasikmalaya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.