PENAJAM, TM.ID : Menjadi titik sentral Ibu Kota Nusantara atau IKN, pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur tidak bisa disamakan dengan pemekaran wilayah lainnya.
Pemekaran wilayah Penajam Paser Utara harus dilakukan dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, seiring Kecamatan Sepaku di kabupaten tersebut sebagai daerah otonom IKN yang dipimpin oleh Kepala Badan Otorita.
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin mengatakan, Kecamatan Sepaku menjadi pusat IKN, di mana pemekaran wilayah Sepaku ini menjadi otoritas nasional.
Sehingga pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, dilakukan dengan pendekatan kepentingan strategis nasional.
Dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, maka persyaratan pemekaran wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu bisa diberi pengecualian.
Persyaratan sesuai regulasi pemekaran wilayah, pembentukan kecamatan baru harus berisikan 10 desa atau kelurahan.
BACA JUGA: 12 Desa di Penajam Paser Utara Dapatkan Penghargaan Desa Mandiri dari Kemendes
Namun, kata dia, diharapkan pemekaran wilayah dengan pendekatan kepentingan strategis nasional, mungkin bisa berisikan hanya tujuh atau delapan kelurahan/desa untuk pembentukan kecamatan baru.
Pemekaran kecamatan jadi prioritas karena ada sebagian daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk wilayah ibu kota negara Indonesia baru, dan sejumlah desa dan kelurahan bakal ikut dimekarkan dengan adanya pemekaran kecamatan tersebut.
Jika pemekaran wilayah dilakukan, maka Kecamatan Penajam Paser Utara akan memiliki tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Penajam menjadi empat kecamatan.
Kemudian Kecamatan Babulu menjadi dua Kecamatan dan Kecamatan Waru satu kecamatan.
Sedangkan pemekaran desa akan dilakukan terhadap 13 desa, di antaranya delapan desa di Kecamatan Babulu dan sisa desa lainnya di Kecamatan Penajam dan Waru.
“Rencananya ada 13 desa yang berada di Kecamatan Penajam,” ujar Sodikin, Sabtu (21/1/2023).
(Budis)