Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi, Ini Alasannya

Penulis: Saepul

pembatasan kendaraan
(Ilustrasi.iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta muncul kepermukaan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi landasan hukum yang dijadikan landasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah provinsi memiliki wewenang yang luas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berlaku secara umum sesuai dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Aturan Pembantasan Kendaraan Jakarta

hak penamaan stasiun lrt jabodetabek
Suasana stasiun LRT Kemenkumham DKI Jakarta. (dok. KAI)

BACA JUGA: PT Jasa Marga Catat Sebanyak 807.510 Kendaraan Keluar dari Jabodetabek Menjelang Hari Raya

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah provinsi adalah bidang perhubungan. Terkait hal ini, kewenangan khusus diberikan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, mencapai sekitar 20 juta unit. Kendaraan-kendaraan ini tidak hanya berasal dari Jakarta sendiri, tetapi juga dari berbagai kota di sekitar Provinsi DKJ. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang telah diterapkan sebelumnya, seperti kebijakan ganjil-genap dan kebijakan 3 in 1, ternyata masih memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Data Registrasi 

Data registrasi kendaraan bermotor, seperti yang tercatat dalam Electronic Registration Identification (ERI) menunjukkan,  jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai angka tak sedikit, yaitu sekitar 24.353.591 unit. Mayoritas kendaraan yang terdaftar adalah sepeda motor, diikuti oleh mobil penumpang.

Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak, mencapai total 3.239.767 unit. Hal ini menunjukkan urgensi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kemacetan di wilayah tersebut.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.