Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi, Ini Alasannya

pembatasan kendaraan
(Ilustrasi.iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta muncul kepermukaan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi landasan hukum yang dijadikan landasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah provinsi memiliki wewenang yang luas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berlaku secara umum sesuai dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Aturan Pembantasan Kendaraan Jakarta

hak penamaan stasiun lrt jabodetabek
Suasana stasiun LRT Kemenkumham DKI Jakarta. (dok. KAI)

BACA JUGA: PT Jasa Marga Catat Sebanyak 807.510 Kendaraan Keluar dari Jabodetabek Menjelang Hari Raya

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah provinsi adalah bidang perhubungan. Terkait hal ini, kewenangan khusus diberikan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, mencapai sekitar 20 juta unit. Kendaraan-kendaraan ini tidak hanya berasal dari Jakarta sendiri, tetapi juga dari berbagai kota di sekitar Provinsi DKJ. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang telah diterapkan sebelumnya, seperti kebijakan ganjil-genap dan kebijakan 3 in 1, ternyata masih memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Data Registrasi 

Data registrasi kendaraan bermotor, seperti yang tercatat dalam Electronic Registration Identification (ERI) menunjukkan,  jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai angka tak sedikit, yaitu sekitar 24.353.591 unit. Mayoritas kendaraan yang terdaftar adalah sepeda motor, diikuti oleh mobil penumpang.

Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak, mencapai total 3.239.767 unit. Hal ini menunjukkan urgensi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kemacetan di wilayah tersebut.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Zinedine Zidane Segera Melatih Timnas Prancis
Zinedine Zidane Segera Melatih Timnas Ayam Jantan di Piala Dunia 2026?
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 19 Februari 2025
Elena_Rybakina_Paula_Badosa_-_2023_Miami_Open_-_Day_5-DSC_4759
Duel Panas Rybakina vs Badosa Bakal Tersaji di Babak 16 Besar Dubai Tennis Championships 2025
#kaburajadulu, #merantauajadulu
Keponakan Prabowo Usulkan #KaburAjaDulu Diganti #MerantauAjaDulu
Rektor ISBI Bandung Retno Dwimarwati
Ini Keputusan ISBI Bandung Terkait Tidak Diizinkannya Teater "Wawancara dengan Mulyono"
Berita Lainnya

1

Mahasiswa DKV UNIBI Pamerkan Karya Terbaik di Pameran Portofolio "Luminositas"

2

Link Live Streaming AC Milan vs Feyenoord Liga Champions Selain Yalla Shoot

3

BREAKING NEWS! Kecelakaan Beruntun Mini Bus Terjadi di Jalan Terusan Buah Batu Bandung

4

PP Nomor 6 Tahun 2025: Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji 6 Bulan

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Bayern Muenchen Petik Kemenangan Atas Celtic 2-1
Bayern dan Benfica Lolos Dramatis, Atalanta Susul AC Milan Tersingkir dari Liga Champions
Pertandingan Persela vs Persijap RUSUH
Pertandingan Persela Vs Persijap RUSUH, Stadion Tuban Dirusak
Kyle-Walker-Milan-1-900x600
Kyle Walker Komentari Tersingkirnya AC Milan dari Liga Champions
Gempa Guncang Seram Provinsi Maluku Bagian Timur
Gempa Guncang Seram Provinsi Maluku Bagian Timur Magnitudo 5,9

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.