Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi, Ini Alasannya

pembatasan kendaraan
(Ilustrasi.iStock)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana pembatasan kendaraan di wilayah DKI Jakarta muncul kepermukaan. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menjadi landasan hukum yang dijadikan landasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah provinsi memiliki wewenang yang luas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berlaku secara umum sesuai dengan undang-undang tentang pemerintahan daerah.

Aturan Pembantasan Kendaraan Jakarta

hak penamaan stasiun lrt jabodetabek
Suasana stasiun LRT Kemenkumham DKI Jakarta. (dok. KAI)

BACA JUGA: PT Jasa Marga Catat Sebanyak 807.510 Kendaraan Keluar dari Jabodetabek Menjelang Hari Raya

Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama pemerintah provinsi adalah bidang perhubungan. Terkait hal ini, kewenangan khusus diberikan untuk mengatur lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk membatasi usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

Faktanya, jumlah kendaraan pribadi di Jakarta sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, mencapai sekitar 20 juta unit. Kendaraan-kendaraan ini tidak hanya berasal dari Jakarta sendiri, tetapi juga dari berbagai kota di sekitar Provinsi DKJ. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi yang telah diterapkan sebelumnya, seperti kebijakan ganjil-genap dan kebijakan 3 in 1, ternyata masih memerlukan kolaborasi dan dukungan dari pemerintah daerah di sekitar Jakarta.

Data Registrasi 

Data registrasi kendaraan bermotor, seperti yang tercatat dalam Electronic Registration Identification (ERI) menunjukkan,  jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai angka tak sedikit, yaitu sekitar 24.353.591 unit. Mayoritas kendaraan yang terdaftar adalah sepeda motor, diikuti oleh mobil penumpang.

Jakarta Timur menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak, mencapai total 3.239.767 unit. Hal ini menunjukkan urgensi untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kemacetan di wilayah tersebut.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Tespek Positif Belum Tentu Hamil? Ini Penjelasannya
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva