TEMANGGUNG, TM.ID: Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2 Pringsutat, Temanggung menjadi tersangka pembakaran sekolah.
Tindakan tersangka berinisial SO mengaku merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya, termasuk guru. Tersangka merasa sering tersisihkan.
“Motif dari pelaku adalah merasa sakit hati karena sering di-bully oleh teman-temannya termasuk oleh guru, siswa ini merasa kurang diperhatikan,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Rabu (28/6/2023).
Tersangka menjalankan aksinya, kata Agus, mempersiapkan botol bekas yang diisi bahan bakar minyak dan bahan isi korek gas.
“Digabungkan jadi satu, kemudian dicoba. Uji coba pertama berhasil di belakang rumah dan hasilnya bagus. Makanya, dia membuat tiga, yang satu diletupkan di sebelah kanan sekolah (terekam CCTV). Bahan ini tidak perlu dilempar langsung meletus,” kata Agus.
Agus menerangkan, gedung prakarya mengalami rusak parah karena tidak tertutup. Adapun barang-barang di dalamnya mudah terbakar, sehingga api mudah merembet ke atap gedung kelas 9B dan 9C.
“Dia jalan lagi di green house tidak terbakar habis, terakhir ada terekam CCTV dia mau membakar spanduk kelulusan,” tutur Agus.
SO terkena UU Sistem peradilan anak, mengingat usianya masih di bawah umur 17 tahun. Ia tak akan terkena penahanan.
“Tersangka ini masih anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dia akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi akan kita usahakan untuk titip ke orangtuanya dan kita atur mekanisme wajib lapor,” tegasnya.
BACA JUGA: Viral! Video Tingkah Arogan AKBP Achiruddin ke Wartawan
(Saepul)