BANDUNG, TM.ID: Gubernur Ridwan Kamil menuturkan, sekitar 80 kasus pemalsuan dokumen dari 4.700 pelaku kecurangan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Modusnya kata dia, adalah dengan mengubah barcode yang terdapat di kartu keluarga (KK), guna mengecoh panitia PPDB, sehingga bisa masuk ke sekolah yang diinginkan melalui zonasi.
“4700 sudah dibatalkan. Setelah dibatalkan akan ditindaklanjuti. 80 kasus pemalsuan dokumen sudah dilaporkan ke kepolisian,” ujar Ridwan Kamil seusai siaran keliling (sarling) di Kabupaten Sumedang, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA: Terbukti Curangi PPDB, Abdul Hadi: Akan Kami Nol-kan!
Modus Pemalsuan PPDB
Modus yang dilakukan lanjut Ridwan Kamil, QR Code KK diubah, lalu pada saat panitia melakukan scanning, QR code tidak dikoneksikan ke Disdukcapil pusat, melainkan ke Disdukcapil palsu.
“Seolah-olah beralamat dekat sekolah,” terang Kang Emil, sapaannya.
Pemalsuan ini, kata dia, sudah tidak dapat ditolerir karena merugikan banyak pihak. Maka dari itu, Pemprov Jabar dengan tegas melaporkan masalah ini ke ranah hukum sebagai efek jera.
“Sudah berani memalsukan dokumen negara, itu pidana. Jadi dilaporkan ke polisi. Pemprov Jabar sangat tegas, tidak menoleransi hal-hal yang sifatnya melanggar aturan,” ucapnya.
BACA JUGA: Nadiem Klaim Selalu Kena Imbas Kebijakan Zonasi PPDB Muhadjir
Tidak hanya itu, Pemprov Jabar kata dia juga akan mengajukan evaluasi PPDB 2023 ini kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
“Mengajukan evaluasi menyeluruh PPDB untuk tahun depan supaya lebih baik. Apakah masih zonasi atau tidak, nanti akan kita serahkan dalam proses evaluasi,” tandasnya.
(Dang Yul/Aak)