Pemakai Narkoba Tak Perlu Dipenjara? Begini Kata Komisi XIII DPR!

pemakai narkoba tak perlu dipenjara
(freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi XIII DPR RI akan mendalami soal aturan pemakai narkoba tak perlu dipenjara, kemungkinan yang dipenjarakan hanya bandar dan pengedar narkoba ke pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI saat ditanya soal kabar jika Presiden Prabowo Subianto sedang mengkaji memberikan ‘pengampunan’ bagi para narapidana narkoba.

“Ya, itu kan di dalam undang-undang psikotropika dan narkotika yang carry over itu juga jadi point. Di undang-undang pemasarakatan juga sama. Harusnya yang ditahan, dihukum, dibina itu cuma pengedar,” kata Willy.

“Yang pemakai itu tidak. Nah kita lihat nanti maksud Pak Presiden seperti apa, apakah yang seperti ini. Kalau seperti itu sudah sesuai dengan spirit dua undang-undang itu,” sambungnya.

Nantinya DPR akan melakukan verifikasi mengenai wacana tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Apa yang diinginkan kalau itu sesuai dengan hanya pemakai. Itu berarti sesuai dengan spirit undang-undang psikotropika, narkotika dan undang-undang pemasarakatan itu sendiri. Artinya itu kan dalam koridor spirit hukum yang dibangun itu restoratif justice itu yang di kedepankan,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya mengaku akan mendalami soal wacana tersebut dalam rapat kerja bersama dengan pemerintah. Terlebih juga akan mendalami salah satunya lewat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang akan dibentuk.

“Jadi ke depan Komisi 13 bakal ada rapat untuk mengundang untuk salah satunya bertanya. Nanti di dalam panja salah satunya itu. Tapi nanti bisa kita dalami juga dalam rapat kerja juga bisa kita dalami hal-hal seperti itu,” katanya.

BACA JUGA: 7 Tahanan Narkoba Kabur, Karutan Salemba Diperiksa: Ada Gelagat Mencurigakan!

“Kalau itu untuk pemakai ya, heavy-nya memang itu kan jatuhnya kalau dalam undang-undang psikotropika dan narkotika itu pemakai itu kan jatuhnya orang sakit. Bukan ke lapas, bukan ke rutan tapi ke dokter gitu. Nah itu yang kemudian jadi titik fokus dari undang-undang itu,” sambungnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Umi Pipik Jetski
Umi Pipik Bermain Jetski Berbusana Syar'i di Danau Toba, Abidzar Al-Ghifari Kaget!
Dandan Riza Wardana
Dandan Riza Didoakan Menang Pilwalkot Bandung oleh KH Aceng Dudung
mary jane bebas-1
Yusril Ihza Bantah Pembebasan Mary Jane dari Hukuman Mati!
bank bjb TNI AL
bank bjb Tandatangani PKS Penggunaan Produk dan Jasa Layanan Perbankan dengan TNI AL
mahasiswi ITB meninggal-1
ITB Temukan Mahasiswa yang Punya Kesehetan Mental Serius!
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

3

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Lex Wu Bongkar Chat Putra Ivan Sugianto, Ancam Korban Intimidasi di Sekolah dan Rumah!
Headline
Alat pembuat hasish narkoba
Ada di Bali, Pabrik Narkoba Jenis Hasish Senilai Rp 1,5 Triliun
Wapres Gibran Seru Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang
Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang di Daerah Lain
Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia
Cetak Dua Gol Untuk Timnas Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia, Nah Loh Kok Bisa?
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1