BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak disidangkan atau digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) pelantikannya akan digelar pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto bakal melantik kepala daerah di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan pihak legislatif juga telah menyetujui tanggal pelantikan tersebut.
“6 Februari serentak dilantik oleh Presiden di Istana, di Jakarta. Tadi juga Pak Menteri Dalam Negeri [Tito Karnavian] sudah melaporkan ke Bapak Presiden, Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” ucap Bima di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Prinsipnya adalah gelombang pertama, kepala daerah yang tidak digugat di MK akan segera dilantik oleh Bapak Presiden, baik gubernur, bupati, wali kota,” sambung dia.
Lebih lanjut Bima menyebutkan, pelantikan kepala daerah rencananya akan berlangsung dalam tiga gelombang. Sebab, kepala daerah yang memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memang berjumlah tinggi.
Menurut dia, pelantikan gelombang kedua untuk kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugat ditolak MK. Kemudian, pelantikan gelombang ketiga untuk kepala daerah hasil pemilihan ulang.
Meski demikian, Bima belum dapat memastikan kapan pelantikan kepala daerah gelombang kedua dan ketiga berlangsung. Pihaknya akan menyesuaikan dengan sidang sengketa kepala daerah yang berlangsung di MK.
BACA JUGA: Putra Bungsu Bima Arya Curi Perhatian di Pelantikan Wamen
“Ya, jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan. Yang pasti yang sudah diusulkan tadi gelombang pertama tanggal 6 Februari,” tutur dia.
Bima menambahkan, ada sekitar 270 kepala daerah yang akan dilantik saat pelantikan gelombang pertama. Salah satu kepala daerah yang akan dilantik pada 6 Februari 2026 adalah Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno.
“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 2016, Pasal 164 B,” ujar dia.
(Usk)