Pelaku Penganiayaan Istri di Tangsel, Ternyata Pernah Jadi Napi Narkoba!

Penulis: Saepul

penganiayaan istri hamil
ilustrasi penganiayaan istri
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TANGERANG,TM.ID: Polisi menyebut pelaku penganiayaan terhadap istri yang sedang hamil di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan adalah seorang residivis narkoba.

“Infonya begitu (residivis),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto melansir PMJ News, Minggu (16/7/2023).

Siswanto menegaskan, pelaku yang menganiaya istri yang tengah hamil hingga beritanya menjadi viral ini, pernah berususan dengan pihak berwajib karena narkoba.

BACA JUGA: Polisi Buru Suami Pelaku Penganiayaan Istrinya di Tangsel

“(Pelaku BD sempat terlibat kasus) Narkoba,” ucapnya.

Penganiayaan Istri Hamil

penganiayaan istri hamil
Tangkapan layar seorang suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya (Instagram @viralciledug)

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pelaku penganiayaan berinisial BD terhadap istrinya yang tengah mengandung si jabang bayi. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Serpong Park, Tangerang Utara.

Pelaku sudah diperiksa polisi beberapa jam usai penganiayaan, tetapi tidak ditahan lantaran perkara dikategorikan ringan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pelaku juga diduga mengancam korban hingga keluarganya.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Galih, Sabtu (15/7/2023).

Galih menegaskan, pelaku tidak ditahan, namun tetap harus wajib lapor. Sebagaimana hal itu sesuai dengan pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar,” katanya.

BACA JUGA: Penganiayaan, Wanita di Bandung Laporkan Oknum Polisi

“Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti berupa hasil visum dari RSU,” imbuhnya.

Motif Penganiayaan Istri Hamil

Seorang suami berinisial BD (38) menganiaya istrijya yang sedang hamil TM (21), terjadi di Perumahan Serpong Park, Tangerang Selatan, Rabu (12/7) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Ipda Siswanto mengungkap, alasan sang suami berinisial BD melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri berinisial TM karena istrinya bersikap cemburu berlebihan

Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan tersebut, tersangka BD dan korban TM terjadi cekcok di antara keduanya. Dalam penganiayaan tersebut, TM yang sedang berbadan dua mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-06-17 at 15.02
Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI
Skandal Kursi Sekolah di Kota Bandung, Farhan Ancam Tindak Pidana Pelaku dan Orang Tua!
Farhan Evaluasi Total Tata Kelola Pemkot Bandung: Semua Harus Berdasar Hukum
gerakan Tanah longsor
Bencana Alam di Purwakarta, Gerakan Tanah atau Longsor? Ini Perbedaannya
aktivis ita fatia
Kritik Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 1998, Aktivis Ita Fatia Diteror
sumpah rektor UPI
Sumpah Rektor UPI Diselipi Bahasa Inggris, Wakil Ketua DPR Walkout
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

DJP Jawa Barat Sita 133 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp16,69 Miliar

3

Pattern Recognition dalam Psikologi Kognitif: Mekanisme, Fungsi, dan Faktor yang Mempengaruhinya

4

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

5

Menunggu di Lorong Kota
Headline
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1
batu bara china di indonesia
Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.