BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus penyiraman air keras terhadap seorang ibu dan anak di Baros, Kota Sukabumi, yang terjadi pada awal Mei 2025, mulai menemukan kejelasan.
Pihak Polres Sukabumi Kota telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Keduanya adalah pelaku utama yang menyiramkan air keras dan seorang joki atau pengendara motor yang membawa pelaku saat kejadian berlangsung.
Menurut penjelasan Kuasa Hukum korban, Dasep Rahman Hakim, kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Tersangka berinisial Y, yang berperan sebagai joki, ditangkap di Jakarta pada Rabu (14/5/2025), sementara pelaku utama berinisial A ditangkap di Kalimantan Tengah pada Jumat (16/5/2025).
“Jadi dua terduga pelaku penyiraman itu sudah ditangkap, seminggu yang lalu, pertama joki inisial Y ditanggap di wilayah Jakarta Barat di rumah kosnya,” ujar Dasep Rabu (28/05/2025).
Saat proses penangkapan terhadap tersangka utama, menurut Dasep, tim penyidik dari Polres Sukabumi Kota mendapat bantuan dari Resmob Polda Kalimantan Tengah dan Resmob Polres Katingan.
Baca Juga:
Geger! Ibu dan Anak di Sukabumi Disiram Air Keras Oleh OTK
Enggan Bercerai, Suami Siram Air Keras Istri di Bandung Barat
“Yang bersangkutan (pelaku utama) diamankan di sebuah kontrakannya karena sudah berpindah dari kediaman aslina namun masih di wilayah Kalteng, sekitar empat jam perjalanan dari rumah aslinya,” tuturnya.
Meskipun dua pelaku penyiraman telah diamankan, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hal tersebut.
(Virdiya/_Usk)