Pejalan Kaki Bisa Kena ETLE? Ini Klarifikasi dari Polisi

Penulis: Saepul

pejalan kaki etle
(Suzuki)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, sistem tilang elektronik (ETLE) tidak dapat menindak pejalan kaki. Hal itu, dalam merespon narasi  ETLE dapat menilang pejalan kaki, yang menjadi viral di media sosial.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan, tilang elektronik tersebut hanya dapat merekam pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.

“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-‘capture’ pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum,” ujar Komarudin melansir Antara, Selasa (27/05/2025).

Komarudin juga mengungkapkan, terkait hak dan kewajiban pejalan kaki diatur dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak pejalan kaki atas fasilitas jalan dan kewajiban mereka dalam menggunakan fasilitas tersebut dengan aman.

BACA JUGA:

Bikin Sulit Perpanjang STNK, Ini Cara Buka Blokir Tilang ETLE

Waspada, Begini Cara Cek Status Tilang ETLE Secara Online

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa jika pejalan kaki melakukan pelanggaran, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 275 Undang-Undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur tentang pidana bagi setiap orang yang merusak fasilitas lalu lintas, termasuk fasilitas pejalan kaki.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa pejalan kaki kini dapat ditindak melalui ETLE.

Informasi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Namun, dengan klarifikasi dari Polda Metro Jaya, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa ETLE hanya berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.

Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari informasi yang tidak jelas sumbernya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Al Ghazali
Ternyata Ini Alasan Syifa Hadju dan Tissa Biani Tak Seragaman di Nikahan Al Ghazali
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Tegaskan Komitmen DPRD Jabar Kawal Transparansi Anggaran APBD 2024
ITB Pangan
Dari Lab ke Meja Makan: Mahasiswa ITB Tawarkan Solusi Pangan Lewat Fermentasi
oscar-piastri-reserve-driver-a
Oscar Piastri Dipuji McLaren, Faktor Ini Jadi Kunci Dominasi di F1 2025
Fetty Anggrainidini
Pesan Bijak Fetty Anggrainidini: Seperti Rendang, Perubahan Butuh Waktu dan Ketulusan
Berita Lainnya

1

Dosen dan Mahasiswa Fakultas Komunikasi dan Desain UNIBI Bantu Aktivasi Medsos Klinik Permata Jati Garut

2

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

3

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter

4

Cristiano Ronaldo Kirim Jersey Bertanda Tangan untuk Donald Trump, Begini Isinya

5

Sejarah Baru Dimulai, Oxford United dan Port FC Dipastikan Tampil di Piala Presiden 2025
Headline
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Suar Mahasiswa Awards Sukses Digelar di UIN SGD Bandung
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
Jembatan Layang Nurtanio Mangkrak, Farhan Desak Pemerintah Pusat Segera Tuntaskan
LG9_7834
Honda Dapat Angin Segar di Akselerasi, Joan Mir Minta Solusi Mesin RC213V Dikebut
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya
4 Pulau Resmi Kembali Milik Aceh, Ini Potensi Bisnis dan Wisatanya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.