BANDUNG, TEROPONGMEDA.ID — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, menjelaskan soal penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.
“Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan, memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum,” kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Tingginya Resiko Kerja
Silmy mengatakan, peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi saat melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi,” ujarnya
Orang asing tersebut, kata Silmy, terlibat terorisme, yang saat itu sedang ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi.
Selain itu, Silmy menyebut, risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
“Petugas sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku,” tuturnya.
Ancaman Kekerasan, terorisme dan Kerusuhan
Lebih lanjut, Silmy mengatakan, ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
“Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023,” ucapnya.
Selama Januari-September 2024, kata Silmy, tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi
menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya.
Fungsi Keimigrasian
Melihat dari negara-negara lain, kata Silmy, yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti, Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat.
Silmy menyebut, saat ini, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri.
“Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif,” tuturnya.
Kemudian, Silmy mengatakan, dengan adanya tanggung jawab baru ini, pihaknya akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api. Serta, prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya.
“Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” tutupnya.
BACA JUGA: 52 WNA Bermasalah di Jakbar Diamankan Imigrasi Soeta
Diketahui, DPR RI telah mengesahkan RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menjadi UU dalam rapat Paripurna, di Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Aturan penggunaan senjata oleh petugas imigrasi bidang penegak hukum ini, tertuang dalam poin perubahan, urutan kedua, terkait pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tentu dapat dilengkapi dengan senjata api, yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur seauai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Usk)