Pegi Setiawan Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Pegi Setiawan Bebas
Spanduk Bebas Pegi Setiawan Hiasi PN Bandung (Cesar/TM)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Eman Sulaeman menilai jika penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky tidak tepat.

Polisi pun diminta hakim, untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

Sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak sorai saat hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

“Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” kata dia.

Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.

“Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” kata dia.

Dalam pertimbangannya, hakim menimbang dalam faktanya saat sidang, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim. “Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka
Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dsn perlindungan hak seseorang,” katanya.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik.

BACA JUGA: Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil

Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.

Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Ia menyatakan penetapan tersangka sah apabila didukung minimal dua alat bukti. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pelaku penipuan online
Sindikat Penipuan Online di Sidrap Terbongkar, 40 Pelaku Ditangkap Kodam XIV/Hasanuddin
Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG
Bupati Bandung Minta BGN Segera Tentukan Lokus SPPG
pembekuan sel telur
Luna Maya Lakukan Pembekuan Sel Telur, Cek Manfaatnya!
bahaya konsumsi marshmallow berlebihan
Waspada, Ini Bahaya Konsumsi Marshmallow Berlebihan Pada Anak
1737015454308
Realme 14 Series 5G Segera Meluncur di Indonesia, Hadirkan Aura Gaming dan Performa Kelas Turnamen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.