BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan, meskipun ada kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah yang akan menghapus status pegawai honorer, pihaknya tidak akan melakukan pemecatan terhadap 10.000 pegawai non ASN yang bekerja di lingkungan mereka.
“Menurut regulasi yang ada, kalau pegawai honorer masih ada hingga akhir 2024 maka akan diberhentikan. Tetapi kami menjamin pegawai non ASN di lingkup Pemprov Kalsel yang sudah bekerja selama ini akan tetap bekerja, dengan catatan sudah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2022 lalu,” kata Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Galuh Tantri Narindra di Banjarbaru, mengutip antara, Kamis (16/5/2024).
Ia mengatakan, pada tahun 2022, terdapat sekitar 10.000 pegawai non ASN di Pemprov Kalsel yang terdaftar secara resmi dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Terkait peluang non ASN diangkat menjadi ASN, saya kira ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi, hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah, bahwa Pemprov Kalsel tidak akan memberhentikan tenaga non ASN yang sudah bekerja lama dan terdata meskipun ada regulasi menghapus status pegawai non ASN,” tutur Tantri.
Tantri juga menyatakan, semua dari 10.000 tenaga non ASN di Pemprov Kalsel memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan menjadi ASN dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, mekipun demikian, ia juga menyatakan kewenangan untuk memastikan pengangkatan 10.000 non ASN ini menjadi ASN tidak berada di tangan pemerintah daerah.
Akan tetapi dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) telah memberikan jaminan bahwa semua tenaga non ASN yang tercatat dalam database BKN memiliki kesempatan untuk dipertimbangkan menjadi ASN secara bertahap.
“Yang bisa kami pastikan adalah tidak akan memberhentikan 10.000 tenaga non ASN ini. Secara peluang untuk diangkat menjadi ASN, itu keputusan pemerintah pusat,” ujar dia lagi.
Dalam konteks tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, mendorong para pegawai non ASN yang tercatat dalam database BKN untuk aktif mengikuti setiap proses pendaftaran dan seleksi Calon Pegawai ASN (CASN) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Menurutnya, peluang untuk menjadi CASN dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kalsel sangat besar karena pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada formasi guru dan tenaga kesehatan.
BACA JUGA: Kemenag Mulai Cairkan Rp66 Miliar Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR
Ia juga menyatakan bahwa setiap kali Pemprov Kalsel mengajukan jumlah formasi PPPK kepada pemerintah pusat, jumlah tersebut tidak pernah mengalami pemangkasan yang signifikan.
“Khusus untuk usulan formasi guru dan tenaga kesehatan tidak pernah dipangkas, bahkan formasi lainnya seperti tenaga teknis meskipun dikurangi jumlahnya tetapi tidak terlalu banyak. Artinya ini menjadi peluang bagi tenaga non ASN untuk ikut seleksi,” ujar Dinansyah.
(Vini/Budis)