LAMPUNG, TM.ID: Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyoroti polemik yang sedang dirundung Tiktoker Awbimax alias Bimo Yudo Saputro yang dipolisikan karena mengkritik Pemerintah Lampung.
Menurut Julius, upaya mempidanakan Awbimax disebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena sudah terbumasuk membungkam kebebasan beropini.
“Laporan kepada Bima jelas melanggar Hak Asasi Manusia, kenapa? di situ ada pembungkaman terhadap kebebasan sipil, di situ ada Kriminalisasi kebebasan berekspresi,” kata Julius Ibrani, pada Senin (17/4/2023).
BACA JUGA: HF yang Tersangkut Kasus Narkoba, Ternyata Main di Sinetron ini
“Berhak untuk menyatakan segala sesuatu dan itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, itu (kebebasan berekspresi) HAM yang dijamin oleh konstitusi,” Julius menambahkan.
Julius melanjutkan, pelaporan Awbimax turut memperparah kondisi demokrasi di Indonesia yang tidak baik-baik saja. Memperkarakan Awbimax, kata Julius, menandakan demokrasi tak lagi berprinsip pada kritik dan masukan untuk pembangunan yang lebih baik.
“Jadi situasi demokrasi sudah parah betul ketika orang yang melakukan ekspresi pendapat atau kritik atas dasar HAM tapi justru dilaporkan pidana,” jelas Julius.
Sementara itu, pelaporan Tiktoker Awbimax dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes), Zahwani Pandra Arsyad.
“Benar sudah dilaporkan tanggal 13 April kemarin,” kata Zahwani Pandra Arsyad pada Sabtu (16/4/2023).
“Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum,” tandas Zahwani Pandra Arsyad.
BACA JUGA: Dito Mahendra Jika Mangkir Lagi Bisa Jadi DPO Polisi
(Saepul/Dist)