PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI Atas Penangkapan Panitera PN Jaktim Terkait Eksekusi Lahan

PBHI Jakarta Apresiasi Kejati DKI
Kantor Kejati DKI Jakarta (Facebook. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta )
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terhadap Oknum Panitera RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 Miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di jalan pemuda Rawamangun Jakarta Timur.

Catiko Indrawan menjelaskan banyak sekali oknum Mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya Lembaga peradilan.

Menurutnya, hal ini bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik Masyarakat melalui Lembaga peradian.

Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh 3 Hakim Eks Pejabat MA Tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun.

“Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan Masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan,” Jumat (1/11/2024).

PBHI Jakarta berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung atas kerja kerasnya membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah hukum DKI Jakarta khususnya pengadilan Jakarta Timur.

Menurut Catiko, PBHI Jakarta mempunyai banyak warga dampingan mempunyai permasalahan yang sama dimana tanahnya di ambil secara paksa berdasarkan Putusan pengadilan yang dimana diduga putusan tersebut dibuat berdasarkan rekayasa dan penuh kejanggalan.

Sebagai contoh kasus warga dampingan PBHI Jakarta yaitu warga Cipinang Besar Selatan menjadi korban perampasan tanah oleh oknum mafia tanah berdasarkan putusan PK No. 151/PK/PDT/2019. Dalam hal ini, warga tidak pernah menjadi para pihak yang bersengketa akan tetapi PN Jakarta Timur mengeluarkan surat koordinasi tertanggal 29 Agustus 2024 dengan tujuan mengeksekusi tanah milik warga secara paksa seluas + 4.000 M2.

BACA JUGA: DJP Jabar, Kejati, Polda Sinergi Selamatkan Rp79,3 Miliar Kerugian Negara

Setelah PBHI Jakarta mengkonfirmasi melalui surat yang dikirimkan pada tanggal 29 September 2024, tetapi tidak ada balasan surat dari pihak Pengadilan Jakarta Timur perihal akan dilakukannya proses Eksekusi terhadap warga Cipinang Besar Selatan.

“Atas masalah ini, kami akan membuat Posko Pengaduan terhadap Masyarakat yang dimana tanahnya dirampas secara sewenang-wenang oleh Oknum Mafia Tanah khususnya warga Jakarta,” tegasnya.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
EISCC 2026 DIMULAI (6)
Juara Dunia Panjat Tebing Ramaikan EISCC ke-17 di Bandung
WhatsApp Image 2026-08-13 at 14.44
KDS Dorong Penguatan PAD dan Efisiensi APBD di Tengah Tantangan Fiskal
20191212-xavi-al-sadd
Xavi Akhiri Tradisi 48 Tahun Belanda Tanpa Pelatih Asing
Berita Lainnya

1

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City
WhatsApp Image 2026-08-10 at 18.25
Wali Kota Bandung Titip Pesan Kebangsaan kepada Paskibraka, Bukan Sekadar Baris-Berbaris
WhatsApp Image 2026-08-08 at 17.03
Farhan: Komunitas Turut Perkuat Pariwisata dan Promosi Kota Bandung