BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Model ternama sekaligus mantan istri Baim Wong, Paula Verhoeven resmi gugat tiga majelis hakim yang menangani perceraiannya ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut dilayangkan setelah putusan hakim dinilai mencoreng nama baiknya dengan mencantumkan dugaan skandal perselingkuhan.
Langkah ini menandai sikap serius Paula dalam menjaga kehormatan diri dan masa depan anak-anaknya.
“Saya tidak ingin anak-anak saya membaca berita buruk soal ibunya, apalagi jika itu tidak benar,” ujarnya, dikutip Minggu (20/4/2025).
Melalui laporan tersebut, Paula menuding Majelis Hakim telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan itu diterima langsung oleh KY dan disampaikan oleh juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
“Laporan masyarakat telah kami terima dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Mukti pada Jumat (18/4/2025).
Paula diketahui tidak hanya menyorot satu nama, melainkan seluruh anggota Majelis Hakim dalam perkara perceraiannya, yakni Hakim Sultan, Hakim Mashudi Daud, dan Hakim Suryana.
Ketiganya merupakan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memegang posisi strategis di instansi hukum tersebut.
Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah Hakim Sultan. Sosok yang memiliki nama lengkap Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Selain itu, laporan kekayaannya ke KPK pun sempat mencuri perhatian.
BACA JUGA:
Hotman Paris Angkat Suara soal Perceraian Baim Wong & Paula Verhoeven: Selingkuh Harus Ada Bukti!
Paula Verhoeven Bangkit Usai Cerai, Pilih Fokus pada Anak dan Kebahagiaan
LKHPN Hakim Sultan
Berdasarkan LHKPN 2023, total harta kekayaan Hakim Sultan mencapai Rp2,4 miliar, dengan rincian tanah dan bangunan senilai Rp2,2 miliar tersebar di Kota Mimika, Makassar, dan Bone.
Kendaraan yang dimilikinya tergolong sederhana, yakni dua motor: Yamaha Mio tahun 2014 dan Honda Scoopy 2013, dengan nilai total Rp24 juta.
Harta lainnya meliputi kas sebesar Rp600 juta dan aset bergerak senilai Rp1,8 juta. Namun, ia juga memiliki utang sebesar Rp406 juta.
Tak kalah menarik, dua hakim lainnya yang turut dilaporkan, yaitu Hakim Mashudi Daud dan Hakim Suryana. Masing-masing memiliki kekayaan yang tercatat di LHKPN 2024 senilai Rp268 juta dan Rp214 juta.
Kedua hakim ini juga menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d), menandakan pengalaman panjang mereka di bidang peradilan agama.
Langkah Paula melaporkan hakim bukan hanya soal memperjuangkan nama baik, tapi juga membuka ruang diskusi soal etika dan transparansi dalam putusan hukum publik.
Kasus Paula Verhoeven gugat majelis hakim ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak netizen yang mendukung sikap tegas ibu dua anak ini.
(Hafidah Rismayanti)