JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan telah memberikan arahan langsung terhadap Bupati Pati, Sudewo, terkait situasi memanas yang terjadi di wilayahnya.
Arahan itu diberikan, pasca menyusul munculnya kemarahan warga yang sempat memicu kericuhan beberapa waktu lalu di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tito menekankan, jika Sudewo ingin berdialog dengan masyarakat, ia harus melakukannya dengan pendekatan yang lebih sopan dan menghargai warga.
“Silakan saja kalau bupati-nya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menanggapi rencana aksi lanjutan dari masyarakat Pati, Mendagri mengimbau agar warga menyampaikan pendapat dengan cara yang damai dan tidak melanggar hukum.
Tito mengingatkan bahwa menyuarakan aspirasi dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap menjaga ketertiban.
Ia juga menyoroti adanya seruan pemakzulan terhadap Bupati Sudewo. Tito menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Dan saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember. Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD,” tuturnya.
BACA JUGA:
Pemakzulan Bupati Pati Ditangani DPRD Kabupaten Pati, Dasco: On The Track
Bupati Pati Disorot Internal Gerindra, Sanksi Tegas Melayang!
“Tetap berjalan pemerintahnya oleh bupati waktu itu, Jember. Dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” imbuh Tito.
Ketegangan di Kabupaten Pati mencuat setelah aksi demonstrasi besar-besaran yang berlangsung pada 13 Agustus 2025 lalu, yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya. Aksi tersebut berujung ricuh dan menjadi perhatian publik.
Kini, muncul kembali selebaran ajakan untuk menggelar unjuk rasa jilid II yang rencananya akan digelar pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ajakan ini telah menyebar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, meskipun Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, warga tetap menyatakan akan melanjutkan aksi mereka.
(Saepul)