IKN Jadi Ibu Kota Politik Menuai Tanda Tanya, Ada Syarat Harus Terpenuhi

IKN ibu kota politik
(Instagram/mzvisuals10)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Khozin mempertanyakan istilah ‘Ibu Kota Politik’ dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Ia  mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan soal frasa ibu kota politik.

“Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum,” kata Khozin dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/09/2025).

Khozin mengatakan jika ibu kota politik dimaknai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama pemangku kekuasaan negara termasuk lembaga-lembaga di luar negara dan lembaga internasional yang berada di Indonesia. “Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang,” katanya.

Menurut Khozin, di Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21. Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan sesuai dengan regulasi Pasal 12 ayat (1). Dalam aturan itu, tidak ada sama sekali menyebut frasa tersebut.

Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 30 Juli 2025.  Aturan itu merevisi aturan sebelumnya Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dalam lampirannya, dikutip Jumat, 19 September 2025.

Dalam perpres itu, tercantum bahwa terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik dilakukan dengan terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan sekitarnya. Hal itu sesuai dengan ilustrasi dengan luas area kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektare; persentase pembangunan gedung atau perkantoran di IKN mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, serta berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.

BACA JUGA: 

Ibu Kota Nusantara Digodok, Ini Konsep Ibu Kota Politik Negara Global

Prabowo Teken Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028

Lalu, pada aspek sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen, dan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya,” tulis beleid itu.

Lebih jauh, pembangunan gedung atau perkantoran, pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, pembangunan sarana dan prasarana, hingga aksesibilitas juga dilakukan.

Setidaknya, IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 juga harus memenuhi syarat jumlah pemindahan dan/atau penugasan aparatur sipil negara atau ASN ke IKN mencapai 1,7 ribu hingga 4,1 ribu orang. Kemudian, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN mencapai 25 persen.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Ciro Alves Buka Suara
Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kemenangan Persib atas PSS Sleman sepertinya tak bisa dinikmati dengan...

4

Pajak Jabar
Kolaborasi Polda dan Pajak Jabar Tingkatkan Pengamanan Penerimaan Negara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

5

Tips mencegah hernia
Penting Sekali, Ini Tips Mencegah Hernia yang Harus Kamu Tahu!
BANDUNG,TM.ID: Hernia atau turun berok adalah kondisi yang sering dialami oleh banyak orang, terutama...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...