JAKARTA,TM.ID: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memberikan menjelaskan tentang rencana bertemu dengan kadernya sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Pertemuan itu dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023) besok.
Hanya saja Hasto secara tegas kalau pertemuan tersebut sifatnya bukan pemanggilan, apalagi usai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan Mas Gibran. Terakhir juga bertemu Mas Kaesang. Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus. Saya kirim ke Mas Gibran. Dan saya komunikasi, Mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa kita tukar pikiran terkait tentang berbagai aspek,” ucap Hasto di Media Center TPN GP, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) kemarin.
BACA JUGA: PBB Pinang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Berandai-andai!
Kata Hasto, dalam pertemuan nanti bakalan membahas berbagai macam hal, termasuk salah satunya pembangunan kantor PDIP PAC Solo baru.
“Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru. Terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus,” jelasnya lagi.
Ketika ditanya tentang peluang Gibran jad cawapres Prabowo Subianto, usai dikuatkan dengan keputusan MK, Hasto tidak mau mengandai-andai.
“Maka tidak usah berandai andai, maka nanti kami pun akan ngobrol ngobrol dengan mas Gibran, ya sama sebagai satu saudara seperjuangan di PDI Perjuangan,” kata Hasto.
Sepelrti yang diketahui, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres, yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, Senin (16/10) kemarin.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman.
BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti
Yang menjadi satu diantara pertimbangan Hakim Konstitusi menerima permohonan itu karena banyak anak muda, yang ditunjuk sebagai pemimpin.