Pasca Putusan MK, PDIP Panggil Gibran Bakal Bahas Berbagai Macam Hal

PDIP kampus kritik jokowi
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok Media Sosial)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memberikan menjelaskan tentang rencana bertemu dengan kadernya sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Pertemuan itu dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023) besok.

Hanya saja Hasto secara tegas kalau pertemuan tersebut sifatnya bukan pemanggilan, apalagi usai adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya ini ada atau tidak ada putusan MK, kami selalu menjalin komunikasi. Mbak Puan sering bertemu dengan Mas Gibran. Terakhir juga bertemu Mas Kaesang. Sehingga saya ada video tentang perjuangan yang bagus. Saya kirim ke Mas Gibran. Dan saya komunikasi, Mas Gibran hari Rabu sekiranya ada di Jakarta kita ngobrol-ngobrol di kantor partai biar kita bisa kita tukar pikiran terkait tentang berbagai aspek,” ucap Hasto di Media Center TPN GP, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) kemarin.

BACA JUGA: PBB Pinang Gibran Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Berandai-andai!

Kata Hasto, dalam pertemuan nanti bakalan membahas berbagai macam hal, termasuk salah satunya pembangunan kantor PDIP PAC Solo baru.

“Ya bisa terkait juga dengan makanan yang di Solo, ada kuliner baru. Terus kemudian industri kreatifnya, ya banyak hal yang kita bicarakan. Termasuk bagaimana di Solo ini kan kantor partai sudah dibangun sampai tingkat PAC, progresnya sangat bagus,” jelasnya lagi.

Ketika ditanya tentang peluang Gibran jad cawapres Prabowo Subianto, usai dikuatkan dengan keputusan MK, Hasto tidak mau mengandai-andai.

“Maka tidak usah berandai andai, maka nanti kami pun akan ngobrol ngobrol dengan mas Gibran, ya sama sebagai satu saudara seperjuangan di PDI Perjuangan,” kata Hasto.

Sepelrti yang diketahui, kalau Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres, yang diajukan oleh seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A, Senin (16/10) kemarin.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti

Yang menjadi satu diantara pertimbangan Hakim Konstitusi menerima permohonan itu karena banyak anak muda, yang ditunjuk sebagai pemimpin.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Puncak
Rekomendasi Penginapan Murah di Puncak untuk Liburan Romantis Berdua
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
LeBron James Lakers
Lakers di NBA Torehkan Sejarah Baru, LeBron James Tandem dengan Sang Anak
Prancis vs Belgia 16 Besar EURO 2024
Pratinjau Prancis vs Belgia 1 Juli 16 Besar EURO 2024: Prediksi Line Up dan Head to Head
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garu-Cover
Detik-Detik Mengerikan Pembunuhan Mutilasi di Garut: Korban dalam Kondisi Terikat
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024