Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Berpolemik, DPR RI: Batalkan Saja!

ruu kesehatan
(web)

Bagikan

TEMANGGUNG,TM.ID :  Menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif itu terlalu berlebihan.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina dalam siaran pers di Temanggung, Jumat (12/5/2023).

Menurut Vita, tembakau merupakan tanaman yang legal. Produksinya, peredaran dan penggunaannya pun legal.

Ia menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di masyarakat.

“Yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau,” katanya.

Mengingat, dalam draf usulan RUU Kesehatan tersebut, khususnya Pasal 154 Ayat 3 tertulis “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya”.

Pasal tersebut secara tegas menyamakan hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok, daun tembakau iris, tembakau padat dan cair dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Ia menuturkan nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh dan minuman energi.

Zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.

Menurut dia pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi “Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan”.

“Mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sedangkan untuk narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol tidak disebutkan,” katanya.

BACA JUGA: Bos Mayapada Hospital Diperika KPK Terkait Aliran Dana Rafael Alun

Menurut dia pasal tersebut jelas diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Ia menuturkan jika pasal itu diloloskan, maka sama saja memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja. Mereka bahkan juga disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan.

“Jadi batalkan saja pasal tembakau yang samakan narkotika dan miras dalam RUU Kesehatan” katanya.

Petani tembakau adalah salah satu penyumbang devisa. Tembakau memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Penerimaan APBN dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai 218 triliun rupiah. Tetapi nasib kesejahteraan petani dan buruh tembakau masih memprihatinkan.

Sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jateng VI yang berada di daerah sentra penghasil tanaman tembakau yaitu Temanggung, Wonosobo, dan Magelang, dia berharap RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
kantin sekolah baya retribusi
Wacana Kantin Sekolah Bayar Retribusi Tuai Ragam Kritikan!
retno marsudi jadi direktur non eksekutif di gurin
Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur di Perusahaan Singapura
Cawagub Ilham Habibie Paparkan Pesan B.J Habibie
Cawagub Ilham Habibie Paparkan Pesan B.J Habibie di Depan Masyarakat Jawa Barat
John-“Hands-of-Stone”-Lineker-KUNG-FU-KINGDOM-770X472
John Lineker Tantang Kulabdam Sor Jor Piek Uthai di ONE Fight Night 27
Polri Tangkap Puluhan Influencer yang Diduga Promosikan Judol
Tegas! Polri Tangkap Puluhan Influencer yang Diduga Promosikan Judol
Berita Lainnya

1

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Dapat Dukungan Baru, Pasangan HD Jadikan UHC Program Prioritas Bagi Masyarakat

5

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik
Headline
pilkada jadi hari libur nasional
Tok, Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional!
PSG Taklukkan Toulouse 3-0 di Parc des Princes
PSG Taklukkan Toulouse 3-0 di Parc des Princes
Kemendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Dinyatakan Aman untuk Natal 2024
Kemendag Sebut Pasokan Minyak Goreng Dinyatakan Aman untuk Natal 2024
Pieter Huistra: Tidak Ada VAR Hari Ini
Pieter Huistra: Tidak Ada VAR Hari Ini