Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Berpolemik, DPR RI: Batalkan Saja!

ruu kesehatan
(web)

Bagikan

TEMANGGUNG,TM.ID :  Menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif itu terlalu berlebihan.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina dalam siaran pers di Temanggung, Jumat (12/5/2023).

Menurut Vita, tembakau merupakan tanaman yang legal. Produksinya, peredaran dan penggunaannya pun legal.

Ia menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di masyarakat.

“Yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau,” katanya.

Mengingat, dalam draf usulan RUU Kesehatan tersebut, khususnya Pasal 154 Ayat 3 tertulis “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya”.

Pasal tersebut secara tegas menyamakan hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok, daun tembakau iris, tembakau padat dan cair dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Ia menuturkan nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh dan minuman energi.

Zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.

Menurut dia pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi “Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan”.

“Mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sedangkan untuk narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol tidak disebutkan,” katanya.

BACA JUGA: Bos Mayapada Hospital Diperika KPK Terkait Aliran Dana Rafael Alun

Menurut dia pasal tersebut jelas diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Ia menuturkan jika pasal itu diloloskan, maka sama saja memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja. Mereka bahkan juga disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan.

“Jadi batalkan saja pasal tembakau yang samakan narkotika dan miras dalam RUU Kesehatan” katanya.

Petani tembakau adalah salah satu penyumbang devisa. Tembakau memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Penerimaan APBN dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai 218 triliun rupiah. Tetapi nasib kesejahteraan petani dan buruh tembakau masih memprihatinkan.

Sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jateng VI yang berada di daerah sentra penghasil tanaman tembakau yaitu Temanggung, Wonosobo, dan Magelang, dia berharap RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tren kuliner 2025
8 Makanan yang Diprediksi Bakal Jadi Tren Kuliner 2025
Maia Estianty
Maia Estianty Ungkap Masa Kecilnya: Pernah Jadi Penari Altar di Sekolah Katolik
Dohoon TWS
Dohoon TWS Absen dari Agenda di Tiongkok, Pledis Entertainment Ungkap Kondisi Kesehatannya
Hutan di Pacet digunduli
Hutan Lindung di Pacet Digunduli, Diduga untuk Kepentingan Investor
penyerangan tni polres tarakan
Penyerangan Diduga TNI kepada Polisi Terekam di Polres Tarakan
Berita Lainnya

1

Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman

2

Detik-detik Pengendara Motor Ditabrak Kereta Api di Probolinggo, Diduga Depresi

3

Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Headline
Bejo Sugiantoro wafat
Kabar Duka Sepak Bola, Legenda Persebaya Bejo Sugiantoro Wafat
Mentan Andi Amran Operasi pasar pangan murah
Kompak! Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Pantau Operasi Pasar Pangan Murah di Magelang
penyanyi malyda meninggal dunia
Malyda, Penyanyi Legendaris Era 80-an Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
dirut pertamina patra niaga tersangka
Bos Pertamina Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp193 Triliun!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.