Pasal Tembakau dalam RUU Kesehatan Berpolemik, DPR RI: Batalkan Saja!

Penulis: Budi

ruu kesehatan
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

TEMANGGUNG,TM.ID :  Menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif itu terlalu berlebihan.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Vita Ervina dalam siaran pers di Temanggung, Jumat (12/5/2023).

Menurut Vita, tembakau merupakan tanaman yang legal. Produksinya, peredaran dan penggunaannya pun legal.

Ia menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan mengatur perihal tembakau telah menimbulkan polemik di masyarakat.

“Yang paling menonjol adalah pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau,” katanya.

Mengingat, dalam draf usulan RUU Kesehatan tersebut, khususnya Pasal 154 Ayat 3 tertulis “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dapat berupa: (a) narkotika; (b) psikotropika; (c) minuman beralkohol; (d) hasil tembakau; dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya”.

Pasal tersebut secara tegas menyamakan hasil olahan tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok, daun tembakau iris, tembakau padat dan cair dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Ia menuturkan nikotin yang terkandung dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh dan minuman energi.

Zat adiktif pada rokok tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat pada narkotika seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.

Menurut dia pasal kontroversial lainnya adalah Pasal 154 Ayat 5 yang berbunyi “Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan”.

“Mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sedangkan untuk narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol tidak disebutkan,” katanya.

BACA JUGA: Bos Mayapada Hospital Diperika KPK Terkait Aliran Dana Rafael Alun

Menurut dia pasal tersebut jelas diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Ia menuturkan jika pasal itu diloloskan, maka sama saja memberi predikat buruk bahwa petani tembakau sama dengan petani ganja. Mereka bahkan juga disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan.

“Jadi batalkan saja pasal tembakau yang samakan narkotika dan miras dalam RUU Kesehatan” katanya.

Petani tembakau adalah salah satu penyumbang devisa. Tembakau memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Penerimaan APBN dari cukai rokok pada tahun 2023 mencapai 218 triliun rupiah. Tetapi nasib kesejahteraan petani dan buruh tembakau masih memprihatinkan.

Sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jateng VI yang berada di daerah sentra penghasil tanaman tembakau yaitu Temanggung, Wonosobo, dan Magelang, dia berharap RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nadin Amizah
Nadin Amizah Blak-blakan Kecewa Dilecehkan Fans
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Satu Rumah Tertimpa Longsor di Cikidang Lembang
Jirayut Thailand
Jirayut Blak-Blakan Ungkap Tetap Pilih Jadi Warga Thailand
Pohon Banda Aceh
Pohon Hasan Ulee Lheue di Banda Aceh yang Viral Kini Ditebang Oknum Tak Bertanggung Jawab
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

2

Tekan Harga Minyakita, Kemendag Siapkan Pola Distribusi Baru

3

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

4

Pemerintah Pusat Bakal Berlakukan LPG Satu Harga Nasional

5

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air
Headline
Banjir Puncak Bogor - Instagram Info Puncak Bogor 1
Banjir Terjang Kawasan Puncak Bogor, Status Siaga 3 di Bendung Katulampa!
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 - Instagram Kemenbud
Konferensi Internasional Gau Maraja Maros 2025 Bahas Warisan Prasejarah Kelas Dunia
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.