JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta agar tetap tenang dan yakin terhadap perlindungan data pribadi, di tengah pelaksanaan kebijakan transfer data yang kini diberlakukan pemerintah.
Sekretaris Jenderal DPP PRIMA, Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara meyakini, pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat Indonesia secara ketat dan transparan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu,” ujar Mayjen Gautama dalam pernyataannya, melansir Antara Sabtu (26/07/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PRIMA terus mendukung kebijakan pemerintah yang pro terhadap rakyat dalam hal perlindungan data pribadi. Menurutnya, partainya juga akan terus mendorong terciptanya regulasi yang menjaga kedaulatan digital nasional, terlebih di era globalisasi dan perkembangan teknologi yang sangat cepat.
Dalam konteks kemajuan teknologi digital yang kian pesat, Gautama menekankan pentingnya kesadaran semua pihak akan pentingnya menjaga dan mengelola data pribadi secara bertanggung jawab.
Ia pun memahami jika muncul keresahan dari masyarakat tentang potensi penyalahgunaan data, baik dalam proses pengalihan data di dalam negeri maupun lintas negara.
Oleh karena itu, ia ingin memberikan penjelasan bahwa sistem pengelolaan data yang dijalankan pemerintah saat ini sudah mempertimbangkan aspek keamanan serta kepentingan publik.
BACA JUGA:
Potensi Jadi Gaduh, Dasco Desak Klrifikasi Komisi I DPR soal Isu Transfer Data Pribadi
Nego Transfer Data WNI ke AS, Pemerintah Diingatkan Jangan Ceroboh
Menurut Gautama, keberadaan UU PDP menjadi dasar hukum yang kokoh untuk menjamin perlindungan data. Setiap proses pengelolaan data, katanya, harus dilakukan secara hati-hati dan terbuka, serta dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga menegaskan bahwa semua pengelola data, baik dari pihak pemerintah maupun sektor swasta, diwajibkan mematuhi standar perlindungan data yang ketat demi menjamin hak pemilik data tetap terlindungi.
“Bila terjadi pelanggaran, UU ini mengatur sanksi yang tegas, mulai dari administratif hingga pidana, sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Mengenai transfer data pribadi antarnegara, Gautama menjelaskan bahwa UU PDP secara jelas mengatur bahwa data hanya boleh dipindahkan ke negara atau lembaga yang memiliki sistem perlindungan data yang sebanding atau bahkan lebih tinggi dibandingkan yang berlaku di Indonesia.
Dengan aturan itu, ia memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengizinkan data warga Indonesia dikelola oleh pihak-pihak dengan sistem keamanan lemah atau yang tidak bertanggung jawab.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki peran penting sebagai pengendali data (data controller), yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pengalihan data pribadi.
Berkat pengawasan tersebut, kata Gautama, pengelolaan data menjadi lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebijakan transfer data yang saat ini diterapkan pemerintah bersifat sangat selektif dan terbatas, khususnya terkait perdagangan produk-produk tertentu yang memerlukan keterbukaan data demi alasan pengawasan dan keamanan.
Sebagai contoh, ia menyebut perdagangan bahan kimia yang berisiko digunakan untuk membuat narkotika, senjata kimia, atau bahan peledak, sebagai salah satu sektor yang memang memerlukan kerja sama data lintas negara.
“Transfer data di sini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan keamanan nasional secara luas,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sejak UU PDP mulai berlaku, pemerintah telah mengambil berbagai langkah strategis guna memperkuat sistem perlindungan data nasional, termasuk membentuk otoritas khusus di bawah Komdigi yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU ini secara menyeluruh.
Karena itu, PRIMA percaya bahwa dengan dukungan regulasi yang kuat, pengawasan ketat, dan komitmen yang jelas dari pemerintah, masyarakat Indonesia seharusnya merasa aman bahwa data pribadi mereka tidak akan disalahgunakan dalam pelaksanaan kebijakan transfer data.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diberikan kepada Pemerintah Amerika Serikat sebagai bagian dari kerja sama dalam perjanjian tarif impor antara kedua negara.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penjelasan dari Gedung Putih pada 23 Juli lalu, yang menyebut adanya komitmen Indonesia terkait pemindahan data dalam konteks kesepakatan tersebut.
“Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa platform digital milik perusahaan AS yang mengharuskan penggunanya mengisi data pribadi, dan pemerintah AS ingin memastikan bahwa informasi tersebut tidak disalahgunakan.
Prasetyo juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menjamin keamanan data pribadi masyarakat karena semua telah diatur dalam UU PDP.
(Saepul)