Parkir Valet Bikin Mudah, tapi Ingat Tarif Pajak di Jakarta!

PARKIR VALET JAKARTA
(Auto 2000)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hadirnya layanan parkir valet, di tengah kondisi lahan parkir yang terbatas di Jakarta, seolah menjadi solusi populer bagi banyak pengemudi.

Tidak perlu susah-susah mencari tempat parkir, kini hanya dengan serahkan kunci mobil anda kepada petugas valet dan biarkan mereka yang mencari tempat parkir yang tersedia.

Namun, karena kemudahan ini, ada hal yang perlu menjadi perhatian, parkir valet menjadi salah satu sarana yang berpajak.

Aturan Pajak Parkir Valet di Jakarta

Memuat Bapenda Jakarta, parkir valet terkena pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mengatur pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Inovasikan Pembayaran Parkir Pakai Qris Guna Tambah PAD

Dalam peraturannya, PBJT Jasa Parkir mencakup pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan serta layanan parkir valet.

Hal ini juga mencakup tempat penitipan kendaraan dari jasa pengelolaan pihak swasta, yang saat ini banyak tersebar di pusat perbelanjaan, hotel, hingga tempat-tempat umum lainnya.

Pasal 48 ayat (1) dalam peraturan ini menegaskan bahwa layanan parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir.

Dengan begitu, setiap kali menggunakan layanan ini , secara otomatis harus membayar pajak. Selain  pusat perbelanjaan atau hotel, tempat parkir swasta juga menawarkan layanan parkir wajib mengenakan pajak atas jasa parkir yang mereka sediakan.

Besaran Pajak

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta, tarif PBJT untuk jasa parkir valet sebesar 10 persen.

Artinya, selain membayar biaya parkir valet itu sendiri, Anda juga akan dikenakan pajak tambahan yang sebesar 10 PERSEN dari biaya tersebut.

Misalnya, jika tarif parkir valet sebesar Rp 20.000, maka seluruh biaya termasuk pajak menjadi Rp 22.000. Pajak sebesar Rp 2.000 ini akan menjadi biaya layanan parkir valet yang anda terima.

Perlu memahami ketika anda menggunakan layanan ini,  bahwa pajak ini sudah termasuk dalam biaya yang untuk penyedia layanan.

Oleh karena itu, setiap kali menggunakan parkir valet, otomatis berkontribusi pada pajak daerah melalui biaya tambahan tersebut.

Pajak yang  terpungut akan mendukung dalam keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Manfaat kelapa bakar
Apakah Minum Kelapa Bakar Baik untuk Kesehatan?
Reza Artamevia Operasi Plastik
Reza Artamevia Akui Sempat Ingin Operasi Plastik, Kini Fokus Perawatan Endolift
mobil terlaris indonesia (2)
Posisi ke-1 Mobil Terlaris Oktober 2024 di Indonesia, Bukan Hybrid atau EV!
Manfaat piano
Manfaat Dengarkan Piano Tingkatkan Fungsi Otak?
Lenovo Yoga Pro 7
Lenovo Yoga Pro 7 Gen 9 Resmi Rilis! Hadir Dengan Versi AI Copilot+ PC
Berita Lainnya

1

Fakta Valhalla Spectaclub Surabaya Milik Ivan Sugianto, Bikin Bising?

2

Jumlah Bakteri di Keyboard Laptop Lebih dari Toilet? Simak Cara Bersihkannya

3

Link Live Streaming Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot, Status Garuda Wajib Menang!

4

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

5

Lex Wu Bongkar Chat Putra Ivan Sugianto, Ancam Korban Intimidasi di Sekolah dan Rumah!
Headline
Alat pembuat hasish narkoba
Ada di Bali, Pabrik Narkoba Jenis Hasish Senilai Rp 1,5 Triliun
Wapres Gibran Seru Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang
Wapres Gibran Minta Konflik Pilkada Sampang Tak Terulang di Daerah Lain
Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia
Cetak Dua Gol Untuk Timnas Marselino Ferdinan Diklaim Asal Malaysia, Nah Loh Kok Bisa?
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1
Timnas Jepang Masih Perkasa Setelah Bungkam China 3-1