Parkir Valet Bikin Mudah, tapi Ingat Tarif Pajak di Jakarta!

Penulis: Saepul

PARKIR VALET JAKARTA
(Auto 2000)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hadirnya layanan parkir valet, di tengah kondisi lahan parkir yang terbatas di Jakarta, seolah menjadi solusi populer bagi banyak pengemudi.

Tidak perlu susah-susah mencari tempat parkir, kini hanya dengan serahkan kunci mobil anda kepada petugas valet dan biarkan mereka yang mencari tempat parkir yang tersedia.

Namun, karena kemudahan ini, ada hal yang perlu menjadi perhatian, parkir valet menjadi salah satu sarana yang berpajak.

Aturan Pajak Parkir Valet di Jakarta

Memuat Bapenda Jakarta, parkir valet terkena pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mengatur pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Inovasikan Pembayaran Parkir Pakai Qris Guna Tambah PAD

Dalam peraturannya, PBJT Jasa Parkir mencakup pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan serta layanan parkir valet.

Hal ini juga mencakup tempat penitipan kendaraan dari jasa pengelolaan pihak swasta, yang saat ini banyak tersebar di pusat perbelanjaan, hotel, hingga tempat-tempat umum lainnya.

Pasal 48 ayat (1) dalam peraturan ini menegaskan bahwa layanan parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir.

Dengan begitu, setiap kali menggunakan layanan ini , secara otomatis harus membayar pajak. Selain  pusat perbelanjaan atau hotel, tempat parkir swasta juga menawarkan layanan parkir wajib mengenakan pajak atas jasa parkir yang mereka sediakan.

Besaran Pajak

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta, tarif PBJT untuk jasa parkir valet sebesar 10 persen.

Artinya, selain membayar biaya parkir valet itu sendiri, Anda juga akan dikenakan pajak tambahan yang sebesar 10 PERSEN dari biaya tersebut.

Misalnya, jika tarif parkir valet sebesar Rp 20.000, maka seluruh biaya termasuk pajak menjadi Rp 22.000. Pajak sebesar Rp 2.000 ini akan menjadi biaya layanan parkir valet yang anda terima.

Perlu memahami ketika anda menggunakan layanan ini,  bahwa pajak ini sudah termasuk dalam biaya yang untuk penyedia layanan.

Oleh karena itu, setiap kali menggunakan parkir valet, otomatis berkontribusi pada pajak daerah melalui biaya tambahan tersebut.

Pajak yang  terpungut akan mendukung dalam keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250617_223359_Gallery
Kolaborasi Seskoad dan Pemkot Bandung Wujudkan Zona Bebas Sampah
Energi Hijau
Indonesia Teken 3 MoU dengan Singapura, Perkuat Kolaborasi Energi Hijau
wamentan komisaris pupuk indonesia
Wamentan Diangkat Jadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia
korupsi ekspor CPO
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Rp11,8 T dari Wilmar Group
pesawat saudia airlines
Saudia Airlines Dapat Teror Bom, Menko Polkam Minta TNI-Polri Usut
Berita Lainnya

1

Komunikasi Visual di Era Digital: Klinik Permata Jati Garut Perkuat Peran Media Sosial Lewat Program PKM UNIBI

2

Ketangguhan Zarco Tak Bisa Tutupi Luka Honda, Aleix Espargaro Buka-bukaan Masalah RC213V

3

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia

4

Jangan Kaget! Peredaran Batu Bara China di Indonesia Makin Meluas

5

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Malut United Pecat Imran Nahumarury dan Yeyen Tumena
Headline
Meletus Erupsi Letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki - Dok PVMBG
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Dahsyat! Semburkan Abu Vulkanik 10.000 Meter
sengketa 4 pulau-1
Prabowo Resmi Putuskan Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
rumah subsidi 18 meter persegi
Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dinilai Bukan Standar Manusia
Trump Umumkan Tarif Impor Baru, Indonesia Kena 32 Persen
Kecewa Pada Apple, Donald Trump Luncurkan Smartphone T1

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.