Parkir Valet Bikin Mudah, tapi Ingat Tarif Pajak di Jakarta!

PARKIR VALET JAKARTA
(Auto 2000)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Hadirnya layanan parkir valet, di tengah kondisi lahan parkir yang terbatas di Jakarta, seolah menjadi solusi populer bagi banyak pengemudi.

Tidak perlu susah-susah mencari tempat parkir, kini hanya dengan serahkan kunci mobil anda kepada petugas valet dan biarkan mereka yang mencari tempat parkir yang tersedia.

Namun, karena kemudahan ini, ada hal yang perlu menjadi perhatian, parkir valet menjadi salah satu sarana yang berpajak.

Aturan Pajak Parkir Valet di Jakarta

Memuat Bapenda Jakarta, parkir valet terkena pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jenis pajak ini masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang mengatur pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu oleh konsumen akhir.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Inovasikan Pembayaran Parkir Pakai Qris Guna Tambah PAD

Dalam peraturannya, PBJT Jasa Parkir mencakup pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan serta layanan parkir valet.

Hal ini juga mencakup tempat penitipan kendaraan dari jasa pengelolaan pihak swasta, yang saat ini banyak tersebar di pusat perbelanjaan, hotel, hingga tempat-tempat umum lainnya.

Pasal 48 ayat (1) dalam peraturan ini menegaskan bahwa layanan parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir.

Dengan begitu, setiap kali menggunakan layanan ini , secara otomatis harus membayar pajak. Selain  pusat perbelanjaan atau hotel, tempat parkir swasta juga menawarkan layanan parkir wajib mengenakan pajak atas jasa parkir yang mereka sediakan.

Besaran Pajak

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah DKI Jakarta, tarif PBJT untuk jasa parkir valet sebesar 10 persen.

Artinya, selain membayar biaya parkir valet itu sendiri, Anda juga akan dikenakan pajak tambahan yang sebesar 10 PERSEN dari biaya tersebut.

Misalnya, jika tarif parkir valet sebesar Rp 20.000, maka seluruh biaya termasuk pajak menjadi Rp 22.000. Pajak sebesar Rp 2.000 ini akan menjadi biaya layanan parkir valet yang anda terima.

Perlu memahami ketika anda menggunakan layanan ini,  bahwa pajak ini sudah termasuk dalam biaya yang untuk penyedia layanan.

Oleh karena itu, setiap kali menggunakan parkir valet, otomatis berkontribusi pada pajak daerah melalui biaya tambahan tersebut.

Pajak yang  terpungut akan mendukung dalam keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Taman Jomblo Bandung
Menilik Kondisi Terkini Taman Jomblo di Kolong Flyover Pasupati Bandung
Cara mengolah buah srikaya
5 Cara Mengolah Buah Srikaya Jadi Hidangan yang Menggugah Selera
Taman Film Bandung
Kembali Ramai Pasca Revitalisasi, Lihat Tampilan Baru Taman Film Bandung
yamaha r25 terbaru
Yamaha R25 Terbaru Rilis di Indonesia, Kental DNA Balap!
Ricky Five Minutes
Ricky Five Minutes Beri Alasan Dibalik Empat Lagu Hits Ari Lasso
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede, Besok 20 Januari 2025!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
PLTA Jatigede
Kejar Elektrifikasi 100 Persen, Presiden Prabowo Resmikan PLTA Jatigede dan Puluhan Pembangkit Lainnya
sekolah tak ada guru Nias
Guru di Nias Rela Susuri 13 Sungai Meski Kesejahteraan Bias
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Profil Menteri Saintek Dikti Satryo - karangan bunga- X Buya Eson
Profil Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Kontroversial yang Didemo 235 Pegawai Kemendikti Saintek

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.