Parah! Kepala Kampung di Marga Jaya Lampung Rudapaksa Pelajar SMA

Penulis: Vini

Pelecehan seksual
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga rudapaksa pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun, kepala kampung di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, membenarkan penahan kepala kampung berinisial SK (55) tersebut.

“Benar, pelaku SK sudah kami amankan atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Pande, dikutip Kamis (24/4/2025).

Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari orang tua korban, yakni SO (38). Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Lampung Tengah.

“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku SK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peristiwa asusila tersebut terjadi pada Minggu, (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian itu berlangsung di dalam mobil di kawasan perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Pande menjelaskan bahwa pelaku SK mengenal korban dan membujuk rayu gadis tersebut hingga akhirnya terjadilah peristiwa tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang merupakan pelampiasan birahi kepada korban,” beber dia.

Terkait kasus ini, pelaku SK akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim juga menegaskan bahwa pelaku SK terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan proses kasus ini dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pande menutup keterangannya.

Baca Juga:

Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Bejat! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak Tahun 2016

Kasus tersebut menjadi pengingat yang signifikan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak, khususnya dari ancaman kekerasan seksual.

Pihak kepolisian pun terus mengingatkan para orangtua dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Okie Agustina
Okie Agustina Bongkar Kronologi Putranya Kiesha Alvaro Ditampar di Lokasi Syuting
Fetty Anggrainidini
Perlindungan Anak di Jabar, Fetty Anggrainidini: Tanggung Jawab Kita Semua
Bocah tercebur di sumur
Bocah 3 Tahun di Sukabumi Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Kasus perempuan tewas tanpa busana
Jasad Perempuan Tanpa Busana di Cianjur, Pelaku Pembunuhan Diringkus di Bekasi
hyundai kona hybrid
Hyundai Rilis Kona Hybrid, Baru Ada di Tetangga Indonesia
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.