Parah! Kepala Kampung di Marga Jaya Lampung Rudapaksa Pelajar SMA

Pelecehan seksual
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga rudapaksa pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun, kepala kampung di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, membenarkan penahan kepala kampung berinisial SK (55) tersebut.

“Benar, pelaku SK sudah kami amankan atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Pande, dikutip Kamis (24/4/2025).

Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari orang tua korban, yakni SO (38). Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Lampung Tengah.

“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku SK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peristiwa asusila tersebut terjadi pada Minggu, (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian itu berlangsung di dalam mobil di kawasan perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Pande menjelaskan bahwa pelaku SK mengenal korban dan membujuk rayu gadis tersebut hingga akhirnya terjadilah peristiwa tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang merupakan pelampiasan birahi kepada korban,” beber dia.

Terkait kasus ini, pelaku SK akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim juga menegaskan bahwa pelaku SK terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan proses kasus ini dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pande menutup keterangannya.

Baca Juga:

Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Bejat! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak Tahun 2016

Kasus tersebut menjadi pengingat yang signifikan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak, khususnya dari ancaman kekerasan seksual.

Pihak kepolisian pun terus mengingatkan para orangtua dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
PKK Kota Bandung Siap Bersinergi dengan Pemkot Bandung Wujudkan 750 KBS
PKK Kota Bandung Siap Bersinergi dengan Pemkot Bandung Wujudkan 750 KBS
tio agustiani
Eks Napi Koruptor Tio Fridelina Ngaku Pernah Bantu Hasto untuk Pencalonan Harun Masiku
Norovirus
Waspada Norovirus! Virus Tanpa Vaksin yang Serang Anak dan Picu Malnutrisi
Rose Billboard
Rose BLACKPINK Pecahkan Rekor Billboard, Wanita K-pop Pertama Bertahan 26 Minggu!
Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak
Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham
Liverpool
Liverpool Hanya Butuh Satu Poin Lagi untuk Kunci Gelar Premier League 2024/2025
Bungkam Inter 3-0 AC Milan Melaju ke Final Piala Italia
Bungkam Inter 3-0 AC Milan Melaju ke Final Piala Italia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.