Parah! Kepala Kampung di Marga Jaya Lampung Rudapaksa Pelajar SMA

Penulis: Vini

Pelecehan seksual
Ilustrasi. (Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Diduga rudapaksa pelajar SMA yang masih berusia 17 tahun, kepala kampung di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Plt Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga, membenarkan penahan kepala kampung berinisial SK (55) tersebut.

“Benar, pelaku SK sudah kami amankan atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Pande, dikutip Kamis (24/4/2025).

Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari orang tua korban, yakni SO (38). Setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta barang bukti di Mapolres Lampung Tengah.

“Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku SK untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peristiwa asusila tersebut terjadi pada Minggu, (3/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian itu berlangsung di dalam mobil di kawasan perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

Pande menjelaskan bahwa pelaku SK mengenal korban dan membujuk rayu gadis tersebut hingga akhirnya terjadilah peristiwa tersebut.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang merupakan pelampiasan birahi kepada korban,” beber dia.

Terkait kasus ini, pelaku SK akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim juga menegaskan bahwa pelaku SK terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. “Kami akan proses kasus ini dengan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pande menutup keterangannya.

Baca Juga:

Ketua Yayasan Panti di Batam Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga Melahirkan

Bejat! Ayah di Bekasi Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak Tahun 2016

Kasus tersebut menjadi pengingat yang signifikan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak, khususnya dari ancaman kekerasan seksual.

Pihak kepolisian pun terus mengingatkan para orangtua dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aisar Khaled
Aisar Khaled Bongkar Penghasilan Miliaran dari YouTube!
SAKA Museum Bali
SAKA Museum Bali Diakui Sebagai Museum Tercantik Dunia
Mahasiswa Unair
Mahasiswa UNAIR Juara 1 National Essay Competition (NEC) 2025: Inovasi Pendidikan Berbasis Metaverse dan Blockchain
Satgas Anti Rentenir
21 Koperasi Bermasalah, Satgas Anti Rentenir Laporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung
Film Lagu
5 Lagu Indonesia yang Sukses Diangkat Jadi Film
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2025-2028
pelecehan seksual Indrive
Oknum Driver inDrive Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang di Cileunyi Bandung
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Mallorca La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Strategi Bisnis Purple Cow Sapi Ungu
Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.