Ceroboh Urusan Air dan Bus, Borneo FC Didenda Komdis Rp20 Juta

Sanksi Komdis PSSI PT Liga Indonesia baru (LIB)
(Dok. PSSI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi denda Rp20 juta kepada Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Borneo FC Samarinda.

Sanksi denda Komdis ini terjadi ketika laga kandang Borneo FC menjamu tim tamunya, Bali United 8 Juli 2023.

Sanksi tersebut dijatuhkan gegara Panpel Pertandingan Borneo FC ceroboh dalam ketersediaan fasilitas penunjang untuk tim tamu, di stadion tuan rumah.

Jenis pelanggaran Panpel Pertandingan Borneo FC Samarinda adalah masalah air yang mati di stadion dan fasilitas bus yang disediakan bermasalah, sehingga mengganggu kenyamanan tim tamunya, Bali United.

BACA JUGA: Dapat Sanksi Denda 25 Juta dari Komdis, Persib Ambil Sikap

Berikut bunyi keputusan hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 2 Agustus 2023, yang dijatuhkan kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Borneo FC Samarinda:

  • Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2023/2024
  • Pertandingan: Borneo FC Samarinda vs Bali United FC
  • Tanggal Kejadian: 8 Juli 2023
  • Jenis Pelanggaran: masalah air yang mati di stadion dan fasilitas bus yang disediakan bermasalah sehingga mengganggu kenyamanan tim tamu
  • Hukuman: sanksi denda Rp20.000.000

Untuk diketahui, PSSI telah menerapkan aturan baku “Kode Disiplin” yang wajib dipatuhi oleh seluruh klub peserta liga.

Tujuan dari Kode Disiplin PSSI tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1, adalah sebagai berikut:

(i) mengatur dan menjelaskan jenis-jenis pelanggaran disiplin,

(ii) menetapkan tindakan berupa sanksi agar kode disiplin ditegakkan sehingga pertandingan dan kompetisi berjalan disiplin sesuai dengan Laws of the Game, berlangsung fair, respect dan sportif,

BACA JUGA: Semua Gegara Ulah Suporter! 4 Klub Ini Disanksi Komdis

(iii) mengatur tentang organisasi, tugas, kewenangan, fungsi dan kewajiban badanbadan yang bertanggung jawab dalam membuat dan mengambil keputusan atas pelanggaran disiplin,

(iv) prosedur dan tata cara yang harus diikuti oleh badan-badan dan para pihak yang terkait dengan pelanggaran disiplin.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City