Mozaik Ramadhan

Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Pidana
Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Pidana. (Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, di Jakarta, Selasa (01/8/2023).

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman paling maksimal 10 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.

Penetapan Panji Gumilang sebagi tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.

Djuhamdhani menyatakan, berdasarkan hasil gelar perkara peserta menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang dari saksi sebagai tersangka.

Baca Juga : Panji Gumilang dan 2 Anaknya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara. Pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Djuhamdhani.

Sebelum gelar perkara, kata Djuhamdhani, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

Dalam perkara penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.

Baca Juga : Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kedua

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.

Terkait penahanan tersangka Panji Gumilang, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini,” pungkas Djuhamdhani.

 

 

(Aziz/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Damon Albarn protes AI
Damon Albarn dan Ribuan Musisi Inggris Rilis Album Sunyi Bentuk Protes pada AI
Jaringan narkoba
Polres Cimahi Tangkap Pelaku Aksi Koboy di Kota Baru Parahyangan
Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Wilayah Lombok Hari Ini
libur sekolah dimajukan
Mendikdasmen: Libur Sekolah Dimajukan 21 Maret 2025
seleksi masuk SMK
Seleksi Masuk SMK Alami Perubahan, Cek Aturan Barunya!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Gas Bumi Murah (HGBT), Menuju Swasembada Energi

3

Jadwal Imsak Garut Hari Ini

4

Pemerintah Pacu Infrastruktur Gas Bumi Menuju Swasembada Energi

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
tilang syariah
Catat! Ada 'Tilang Syariah' dari Korlantas saat Ramadan
indonesia deflasi diskon listrik
Gegara Diskon Listrik, Indonesia Deflasi Pertama Sejak 25 Tahun
banjir bekasi
Banjir Rendam Bekasi, 7 Kecamatan Terdampak!
Juventus
Juventus Tekuk Verona 2-0, Merangkak ke Puncak Klasemen Serie A

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.