JAKARTA, TM.ID: Penyidik Bareskrim Polri memanggil pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama, besok Kamis (27/7/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan kepada Panji Gumilang.
Status Panji Gumilang
Ahmad Ramadhan mengatakan, sementara ini status Panji masih sebagai saksi terkait kasus tersebut.
“Terhadap Saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari PMJ News, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA: Polri Periksa Saksi Dugaan Pemalsuan Akta Tanah dan TPPU Panji Gumilang
Sejauh ini, tim penyidik telah menuntaskan permintaan keterangan dari beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
Penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran kabar bohong Panji Gumilang.
4 Dugaan Tindak Pidana
Berdasarkan temuan Bareskrim Polri, ada empat unsur dugaan tindak pidana dari petinggi Al Zaytun tersebut. Ia diduga terlibat kasus penggelapan dana yayasan hingga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dana zakat.
“Dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” ujar Ramadhan, Jumat (21/7/2023).
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kenapa Membela Panji Gumilang
Temuan itu setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan tim Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu juga sejumlah ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Aak)