BANDUNG,TM.ID: Sebagai warga negara Indonesia, memasang bendera merah putih 17 agustus merupakan simbol partisipasi dan rasa cinta tanah air dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tahunnya, pada tanggal 17 Agustus, seluruh masyarakat Indonesia harus memasang bendera di lingkungan masing-masing sebagai bentuk menghormati perjuangan para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan bangsa.
Berbicara mengenai waktu dan durasi pemasangan bendera merah putih 17 agusutus. Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas untuk mengikuti peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2023. Pemasangan bendera dapat dimulai pada tanggal 1 Agustus 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023. Ini memungkinkan masyarakat untuk merayakan momen peringatan kemerdekaan selama sebulan penuh.
Pemasangan Bendera Merah Putih 17 Agustus
Pemasangan bendera merah putih 17 agustus harus dilakukan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap untuk memasang bendera dengan benar:
- Waktu Pemasangan: Bendera harus berkibar dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pemasangan dapat kita lakukan pada malam hari.
- Lokasi Pemasangan: Bendera Negara wajib berkibar pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemasangan di Luar Negeri: Di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bendera juga harus berkibar sebagai bentuk menghormati peringatan HUT RI.
- Bantuan untuk Warga Tidak Mampu: Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah, pemerintah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Sehingga semua warga dapat berpartisipasi dalam merayakan kemerdekaan.
- Peringatan Hari Besar Nasional: Selain tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga harus berkibar pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.
BACA JUGA: Ide Hiasan Kelas 17 Agustus yang Bikin Ruang Belajarmu Lebih Berwarna
Ukuran Bendera Merah Putih 17 Agustus
Ukurannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tetapkan. Yaitu tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah ukuran-ukuran yang sesuai:
- Lapangan Istana Kepresidenan: 200 cm x 300 cm.
- Lapangan Umum: 120 cm x 180 cm.
- Ruangan: 100 cm x 150 cm.
- Mobil Presiden dan Wakil Presiden: 36 cm x 45 cm.
- Mobil Pejabat Negara: 30 cm x 45 cm.
- Kendaraan Umum: 20 cm x 30 cm.
- Kapal: 100 cm x 150 cm.
- Kereta Api: 100 cm x 150 cm.
- Pesawat Udara: 30 cm x 45 cm.
- Meja: 10 cm x 45 cm.
Selain memasang Bendera Merah Putih, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memasang dekorasi lainnya seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, dan lainnya secara serentak mulai sejak tanggal 20 Juni 2023. Hal ini bertujuan untuk semakin memeriahkan momen peringatan Hari Kemerdekaan.
(Kaje/Usamah)