BANDUNG, TEROPOPONGMEDIA.ID — Judi online, kini tengah menjadi perhatian para pemangku kebijakan. Mereka tengah berupaya untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online.
Data dari pemerintah menyebutkan, pemain judi online paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat dengan jumlah transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
Terkait dengan hal tersebut, Polda Jabar saat ini terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online.
BACA JUGA: Promosikan Judi Online Lima Selebgram Banten Ditangkap
“Kegiatan yang kita lakukan diantaranya adalah melakukan kegiatan monitoring ataupun patroli di media-media sosial maupun media online,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (26/6).
Tentunya, langkah Polda Jabar ini membuahkan hasil. Dari hasil monitoring kepolisian, didapati ada 72 situs yang diduga merupakan situs judi online.
“Nah terhadap 72 situs yang terindikasi judi online ini telah kita minta untuk dilakukan permohonan pemblokiran terhadap situs judi online tersebut,” katanya.
Adapun penutupan situs tersebut, dilakukan dengan kordinasi dengan Bareskrim dan Kemeninfo.
“Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohonkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri,” katanya.
(Cesar/Usk)