JEMBER,TM.ID : Putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar atau bertentangan dengan konstitusi.
Demikian dikatakan Pakar hukum Universitas Jember Dr. Adam Muhshi di Jember, Jumat (3/3/2023).
“Secara konstitusional pemilu telah ditentukan periodesasinya lima tahun sekali berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Itu artinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata menentang ketentuan UUD 1945,” katanya.
Menurutnya, tidak boleh ada satu pun produk hukum yang menyalahi ketentuan UUD 1945 dan pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa dan perselisihan pemilu.
“Sengketa proses pemilu menjadi kompetensi bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.
Ia menjelaskan kompetensi tersebut telah dikunci oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Walaupun, misalnya, akan digugat aspek perbuatan melanggar hukumnya maka perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad ) itu menjadi kompetensi PTUN, bukan kompetensi pengadilan negeri,” katanya.
BACA JUGA: Soal Penundaan Pemilu, KY: Putusan PN Jakpus Kontroversial
Adam menjelaskan seharusnya gugatan itu tidak diterima atau ditolak karena bukan kompetensi pihak pengadilan, namun faktanya justru putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
“Sangat ironis, sengketa administrasi diputus oleh pengadilan negeri dan amar putusannya melanggar konstitusi karena menunda pemilu. Sebuah putusan yang mengacaukan penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdata,” ujarnya.
Demi tegaknya konstitusi, lanjut dia, KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang telah dijalankan dan penyelenggara pemilu tersebut harus terus bergerak untuk tidak menunda pemilu agar demokrasi tidak mati.
(Budis)