Pakar: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Langgar Konstitusi

penundaan pemilu
(web)

Bagikan

JEMBER,TM.ID : Putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar atau bertentangan dengan konstitusi.

Demikian dikatakan Pakar hukum Universitas Jember Dr. Adam Muhshi di Jember, Jumat (3/3/2023).

“Secara konstitusional pemilu telah ditentukan periodesasinya lima tahun sekali berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Itu artinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata menentang ketentuan UUD 1945,” katanya.

Menurutnya, tidak boleh ada satu pun produk hukum yang menyalahi ketentuan UUD 1945 dan pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa dan perselisihan pemilu.

“Sengketa proses pemilu menjadi kompetensi bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.

Ia menjelaskan kompetensi tersebut telah dikunci oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Walaupun, misalnya, akan digugat aspek perbuatan melanggar hukumnya maka perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad ) itu menjadi kompetensi PTUN, bukan kompetensi pengadilan negeri,” katanya.

BACA JUGA: Soal Penundaan Pemilu, KY: Putusan PN Jakpus Kontroversial

Adam menjelaskan seharusnya gugatan itu tidak diterima atau ditolak karena bukan kompetensi pihak pengadilan, namun faktanya justru putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

“Sangat ironis, sengketa administrasi diputus oleh pengadilan negeri dan amar putusannya melanggar konstitusi karena menunda pemilu. Sebuah putusan yang mengacaukan penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdata,” ujarnya.

Demi tegaknya konstitusi, lanjut dia, KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang telah dijalankan dan penyelenggara pemilu tersebut harus terus bergerak untuk tidak menunda pemilu agar demokrasi tidak mati.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
baterai lg indonesia
Investasi Besar Baterai Mobil EV Batal di Indonesia, LG Masih Punya Komitmen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.