Pakar: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Langgar Konstitusi

penundaan pemilu
(web)

Bagikan

JEMBER,TM.ID : Putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanggar atau bertentangan dengan konstitusi.

Demikian dikatakan Pakar hukum Universitas Jember Dr. Adam Muhshi di Jember, Jumat (3/3/2023).

“Secara konstitusional pemilu telah ditentukan periodesasinya lima tahun sekali berdasarkan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Itu artinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nyata-nyata menentang ketentuan UUD 1945,” katanya.

Menurutnya, tidak boleh ada satu pun produk hukum yang menyalahi ketentuan UUD 1945 dan pengadilan negeri juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa dan perselisihan pemilu.

“Sengketa proses pemilu menjadi kompetensi bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan perselisihan hasil pemilu menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap dosen Fakultas Hukum Unej itu.

Ia menjelaskan kompetensi tersebut telah dikunci oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Walaupun, misalnya, akan digugat aspek perbuatan melanggar hukumnya maka perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad ) itu menjadi kompetensi PTUN, bukan kompetensi pengadilan negeri,” katanya.

BACA JUGA: Soal Penundaan Pemilu, KY: Putusan PN Jakpus Kontroversial

Adam menjelaskan seharusnya gugatan itu tidak diterima atau ditolak karena bukan kompetensi pihak pengadilan, namun faktanya justru putusan PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

“Sangat ironis, sengketa administrasi diputus oleh pengadilan negeri dan amar putusannya melanggar konstitusi karena menunda pemilu. Sebuah putusan yang mengacaukan penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdata,” ujarnya.

Demi tegaknya konstitusi, lanjut dia, KPU harus tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang telah dijalankan dan penyelenggara pemilu tersebut harus terus bergerak untuk tidak menunda pemilu agar demokrasi tidak mati.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arsenal
Catatan Menarik Nottingham Forest vs Arsenal, The Gunners Mandul
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Sepert Itu!
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.