JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Bivitri Susanti, mengusulkan DPR agar merevisi UU TNI daripada RUU TNI. Ia mengingatkan, UU TNI telah mengamanatkan sejak 2004 agar ada perubahan atas peradilan militer.
“Undang-Undang TNI tahun 2004 sebenarnya sudah diamanahkan untuk diubah supaya ketika ada tindak pidana yang dilihat bukan subjek hukumnya, bukan apakah dia militer atau sipil, tapi yang dilihat tindakannya,” kata Bivitri dalam acara diskusi yang disiarkan daring, dikutip Senin (17/03/2025).
Ia memberikan contoh, jika TNI melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan, maka harus terkena hukum pidana seperti masyarakat sipil, bukan ditindak berdasarkan peradilan militer. Ia menyayangkan, UU TNI sampai saat ini belum berubah.
Selain itu, kata Bivitri, pernah terjadi penanganan kasus korupsi pembelian alat utama sistem senjata (Alutsista) yang meibatkan sejumlah prajurit militer. Sebab, UU Peradilan Militer belum direvisi, sehingga tidak bisa ditangani oleh KPK maupun Polri.
BACA JUGA:
Usai Geruduk Rapat RUU TNI, Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Misterius Ngaku dari Media
Timbulkan Ketidakpastian Hukum, Aliansi Mahasiswa Tangsel Tolak Asas Dominus Litis di RUU KUHAP
“Itu akhirnya tidak bisa disidik oleh kepolisian maupun KPK waktu itu, tapi harus baliknya ke ranah pengadilan militer dengan jaksanya auditor militer, penyidik juga militer. Nah, ini yang akibatnya jadi tidak ada kesetaraan,” paparnya.
Meski penegak hukum di pengadilan militer menyarankan agar berkeadilan, menurutnya, dengan memisahkan proses hukum suatu individu hanya karena kedudukannya, sebenarnya itu telah menyalahi pasal negara hukum, pasal satu ayat tiga Undang-Undang Dasar.
“Jadi kalaupun ada persoalan di TNI yang harus diubah, harusnya profesionalisme, itu satu. Dan yang kedua, soal keadaan militer karena ini yang menyumbang pada budaya impunitas yang selama ini terjadi pada keadaan militer di perusahaan,” tambahnya.
(Saepul/Aak)