Pakar Hukum: Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Bisa Dijerat Pidana

Penulis: Budi

Penyebaran Data Pribadi pinjol
Penyebaran Data Pribadi Pinjol. (Ilustrasi: GridFame).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Pakar Hukum yang juga advokat, Effendi Saman,SH mengatakan, saat ini mulai marak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) legal maupun pinjol ilegal, hal ini menyebabkan banyak masyarakat terseret dengan utang.

Effendi menjelaskan, bahwa banyak masyarakat yang mengeluhkan tindakan penyedia pinjol ilegal yang melakukan penyebaran data pribadi, maka hal itu termasuk tindak pidana. Karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan yang bersangkutan. Artinya apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu pelanggaran.

“Larangan menyebarkan data pribadi itu ada do pasa; 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal tersebut, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” kata Effendi Saman kepada Terpong Media .id, Jumat (3/11/2023).

Efendi mengungkapkan, jika pihak penyedia pinjaman online (pinjol) secara sengaja menyebarkan data, dan mengancam, maka bisa dijerat dihukum pidana.

“Kalau ada pihak penyedia pinjol legal dan ilegal yang mengancam dan menyebarkan data pribadi , maka itu bisa dikenakan pidana atau dijerat hukum,” tegas Effendi.

Pinjol: Kebutuhan dan Gaya Hidup Ancaman Bonus Demografi Indonesia

Effendi menjelaskan, pengancaman melalui media elektronik, telah diatur di Undang-Undang yang sama .Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya empat tahun penjara.

Menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku  pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin terhadap perusahaan pinjol,maka OJK harus bertanggung jawab jika perusahaan pinjol yang melanggar hukum.

Dia menyebutkan, bukan hanya tanggung jawab Polri atau penegak hukum saja, namun tindakan perusahaan pinjol yang melanggar hukum harus menjadi tanggung jawab OJK.

“Kalau ada pelanggaran hukum dari perusahaan pinjol, maka itu bukan hanya tanggungjawab polri tetapi juga OJK,” ujarnya.

 

(Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa UMM
Mahasiswa UMM Dorong Desa Kayu Kebek Jadi Desa Ramah Lingkungan
Preman memalak supir
Heboh! Sopir di Tasikmalaya Kena Palak Preman Hingga Rp700 Ribu
Nintendo-Switch-2-POPLINEID-1813297203
Mario Kart World Jadi Puncak Evolusi Game Balap, Nintendo Switch 2 Hadir sebagai Katalis
Mijia Refrigerator Cross Door 510L-KV-16_9-RGB (1)
Xiaomi Resmi Rilis Kulkas Pintar Mijia Cross Door 510L di Indonesia
Hyundai Palisade Hybrid
Ini Harga Hyundai Palisade Hybrid, Tenaga Padat!
Berita Lainnya

1

Live Streaming Jerman vs Prancis Duel Perebutan Juara 3 UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

3

Tambang Nikel Raja Ampat, Kementerian ESDM Sebut Tidak Menemukan Gangguan Lingkungan Signifikan?

4

Pengawasan Dilakukan, Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Terkait Aktivitas Tambang di Raja Ampat

5

Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Headline
daging kurban dijual di bekasi - YouTube
Heboh! Daging Kurban "Dijual" Rp15 Ribu di Bantargebang Bekasi, Warga Protes
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.