Pakar Hukum: Masa Jabatan Terlalu Panjang Cenderung Picu Korupsi

pakar hukum
(foto: Antara)

Bagikan

SEMARANG,TM.ID: Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono, menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan korup.

“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup,” kata Pujiyono di Semarang, Kamis (26/1/2023).

Hal itu disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Pujiyono mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun.

“Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar,” katanya.

BACA JUGA: Ma’ruf: Masa Jabatan Kades harus Bermanfaat untuk Desa

Oleh karena itu, kata dia, masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.

“Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara,” kata dia.

Sebelumnya, kepala desa (Kades) dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

Kades mendesak revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan tersebut.

Masa jabatan sembilan tahun dinilai sebagai waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
DPR RI Naturalisasi
Dukungan Penuh DPR RI Agar Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Sahrul Gunawan Ekonomi kreatif
Sahrul Gunawan Bidik Potensi Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung
Fitur blokir X
Pembaruan Fitur Blok Milik X Picu Kontroversi
Anggur Shine Muscat
Tips Mencuci Anggur Agar Terhindar dari Residu
Kafe bunga
Cantiknya, 3 Kafe di Bandung yang Dikelilingi Taman Bunga
Berita Lainnya

1

Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!
Headline
Polisi selamatkan bocah tenggelam
Dramatis! 2 Anggota Polisi Sikka NTT Selamatkan Bocah Tenggelam: Berikan CPR dan Nafas Buatan
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus
KPU Kota Bandung Siapkan 10 TPS Khusus saat Pilwalkot Bandung 2024
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Pabrik Tekstil di Katapang Andir Kabupaten Bandung Kebakaran
Sirkuit-Barcelona-Catalunya
Seri Final MotoGP 2024 Dipindah ke Sirkuit Catalunya