Pakar Hukum: Masa Jabatan Terlalu Panjang Cenderung Picu Korupsi

pakar hukum
(foto: Antara)

Bagikan

SEMARANG,TM.ID: Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Pujiyono, menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan korup.

“Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup,” kata Pujiyono di Semarang, Kamis (26/1/2023).

Hal itu disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun.

Pujiyono mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan “power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun.

“Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar,” katanya.

BACA JUGA: Ma’ruf: Masa Jabatan Kades harus Bermanfaat untuk Desa

Oleh karena itu, kata dia, masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.

“Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara,” kata dia.

Sebelumnya, kepala desa (Kades) dari berbagai wilayah di Indonesia menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.

Kades mendesak revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan tersebut.

Masa jabatan sembilan tahun dinilai sebagai waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pembegalan di Jakarta Timur
Seorang Wanita Jadi Korban Begal di Jakarta Timur, 1 Unit Motor Hilang
BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Bandung Bojongsoang Serahkan Santunan Jaminan Kematian
BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Bandung Bojongsoang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Guru Ngaji Secara Simbolis
DPR Minta Pentingnya Penegakan Hukum di Sektor SDA
Cegah Kerugian Negara, DPR Minta Pentingnya Penegakan Hukum di Sektor SDA
Band Sukatani
Melly Goeslaw Angkat Bicara Soal Polemik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' Band Sukatani
Persib Ogah Selebrasi
Persib Ogah Selebrasi Untuk Sementara Waktu, Marc Klok: Menurut Saya Ini Lucu
Berita Lainnya

1

KCD Pendidikan Wilayah VI Jabar Larang Study Tour, Kecuali Kunjungan Industri SMK

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

BREAKING NEWS! Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi!

5

Link Live Streaming Persija Jakarta vs Persib Bandung Selain Yalla Shoot
Headline
Dedi Mulyadi Wamil SMA
Dedi Mulyadi Rencanakan Wamil untuk SMA di Jawa Barat, Ini Tanggapan Masyarakat
pilkada diulang
Putusan MK: Pilkada Serang 2024 Diulang!
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Bapanas Pastikan Stok Pangan Menjelang Ramadan Tetap Aman
Persib Sampaikan 4 Poin Penting
Ambil Sikap Atas Putusan Komdis PSSI Untuk Beckham Putra, Persib Sampaikan 4 Poin Penting

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.