Pajak Opsen Berlaku Tahun 2025, Wajib untuk Pembeli Kendaraan Baru!

pajak opsen
(Suzuki)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia akan menjalankan kebijakan baru, pajak tambahan (opsen) untuk kendaraan bermotor mulai berlaku tahun 2025.

Pajak tambahan terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing memiliki nilai 66 persen dari besaran pajak terutang.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam artian, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru akan bertambah menjadi sembilan pungutan, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Dengan artian, bagi individu yang membeli kendaraan baru berkewajiban harus membayar pajak opsen masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai tahun 2025 akan dikenakan dua pajak tambahan tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan kedua pajak tambahan tersebut.

Perhitungan Pajak Opsen 

Simulai perhitungan opsen, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB yang terutang, yaitu sebesar Rp660.000.

BACA JUGA: Bahlil Tak Optimis Pembatasan Pertalite, Terancam Batal?

Lantas, total pajak yang harus dibayar untuk PKB (termasuk opsen) menjadi Rp1.660.000.

Demikian juga dengan opsen BBNKB, jika BBNKB yang ditetapkan untuk kendaraan adalah Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp660.000, yaitu 66 persen dari BBNKB yang terutang.

Pemilik kendaraan akan membayar kedua pajak tambahan tersebut bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor reguler.

Menambah Beban Pembeli Kendaraan

Tentunya dengan adanya penetapan pajak baru ini, pembeli kendaraan baru di tahun 2025 perlu mempersiapkan biaya tambahan yang cukup signifikan.

Biaya tidak hanya mencakup pajak utama, tetapi juga dua jenis opsen yang nantinya bersifat wajib.

Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor baru pada tahun depan, penting untuk memahami rincian biaya dalam kebijakan ini, agar tidak terkejut keseluruhan akumulasi pajak ini.

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
apa itu vasektomi
Ramai Diperbincangkan, Apa Itu Vasektomi?
Prabowo dan Jokowi Potensi Pecah Kongsi Demi Kepentingan Kekuasaan Politik
Prabowo dan Jokowi Potensi Pecah Kongsi Demi Kepentingan Kekuasaan Politik
Masyarakat Diminta Peran Aktif Laporkan Dugaan Politik Uang
Masyarakat Diminta Peran Aktif Laporkan Dugaan Politik Uang
Cibeber
Wow! Desa Cibeber Bangun Lapangan Mini Soccer Rp1,5 Miliar
Jemaah haji BPJS Kesehatan
Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Drama Telah Usai, Persib Amankan Poin Sempurna Atas Bali United 
Headline
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Sikapi Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Dokter PPDS Unpad, BPOM Revisi Aturan Obat Bius
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Otoritas Pelabuhan Ungkap Kronologis Kemacetan di Tanjung Priok
Otoritas Pelabuhan Ungkap Kronologis Kemacetan di Tanjung Priok

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.