JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia akan menjalankan kebijakan baru, pajak tambahan (opsen) untuk kendaraan bermotor mulai berlaku tahun 2025.
Pajak tambahan terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing memiliki nilai 66 persen dari besaran pajak terutang.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam artian, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru akan bertambah menjadi sembilan pungutan, termasuk BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Dengan artian, bagi individu yang membeli kendaraan baru berkewajiban harus membayar pajak opsen masyarakat yang membeli kendaraan baru mulai tahun 2025 akan dikenakan dua pajak tambahan tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai cara perhitungan kedua pajak tambahan tersebut.
Perhitungan Pajak Opsen
Simulai perhitungan opsen, jika kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB yang terutang, yaitu sebesar Rp660.000.
BACA JUGA: Bahlil Tak Optimis Pembatasan Pertalite, Terancam Batal?
Lantas, total pajak yang harus dibayar untuk PKB (termasuk opsen) menjadi Rp1.660.000.
Demikian juga dengan opsen BBNKB, jika BBNKB yang ditetapkan untuk kendaraan adalah Rp1.000.000, maka akan ada tambahan opsen BBNKB sebesar Rp660.000, yaitu 66 persen dari BBNKB yang terutang.
Pemilik kendaraan akan membayar kedua pajak tambahan tersebut bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor reguler.
Menambah Beban Pembeli Kendaraan
Tentunya dengan adanya penetapan pajak baru ini, pembeli kendaraan baru di tahun 2025 perlu mempersiapkan biaya tambahan yang cukup signifikan.
Biaya tidak hanya mencakup pajak utama, tetapi juga dua jenis opsen yang nantinya bersifat wajib.
Bagi masyarakat yang berencana membeli kendaraan bermotor baru pada tahun depan, penting untuk memahami rincian biaya dalam kebijakan ini, agar tidak terkejut keseluruhan akumulasi pajak ini.
(Saepul/Usk)