BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bareskrim Polri berhasil menggerebek sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di sebuah vila di Uluwatu, Bali, pada Selasa (19/11/2024). Pabrik ini memproduksi narkoba senilai Rp 1,5 triliun dalam dua bulan terakhir. Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan 25 kilogram hasis di Yogyakarta pada September, yang kemudian mengarah pada penangkapan empat tersangka dengan inisial MR, RR, N, dan JA. Narkoba tersebut direncanakan untuk diedarkan di Bali, Jawa, dan luar negeri menjelang tahun baru. Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.