P-19, Kejagung Bebaskan Satu Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan Malang, yang menewaskan ratusan suporter sepakbola Indonesia Aremania. (Foto: Istimewa)

Bagikan

JAKARTA,TM.id : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan,  berkas perkara salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita satu-satunya berkas yang dikembalikan kepada penyidik karena belum lengkap ( P-19) dan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.

Dengan begitu,  mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita  dibebaskan dari penahanan.

“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.

Ketut menyebutkan pengembalian berkas perkara yang belum lengkap merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum.

Tetapi ia menegaskan bahwa pengembalian berkas tersebut tidak lantas menghilangkan status tersangkanya.

“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” katanya.

Ia mengatakan kewenangan untuk mencabut status tersangka merupakan kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan.

“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.

Ketut menyampaikan, penuntut menginginkan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan agar memenuhi syarat formi dan materil supaya berkas perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21).

Beberapa poin yang disampaikan oleh penuntut yang paling krusial adalah perbuatan materil yang menimbulkan korban banyak.

“Jadi belum ditemukan adanya keterkaitan sebab akibat antara (eks) Direktur LIB dalam kapasitasnya sebagai direktur dengan tindak pidana yang terjadi di Kanjuruhan. Itu yang pertama,” ucapnya

Kemudian yang kedua, lanjut dia, belum ditemukan adanya mens rea (niat jahat) yang menyebabkan suatu kejadian yang ada di Kanjuruhan.

“Hubungan klausalitas itu yang belum ditemukan oleh penyidik, maka itu yang harus dikejar. Karena ini perbuatan materil,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena masa penahanan di tingkat penyidik sudah habis sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

Menurut Dedi, penyidik bakal memenuhi berkas perkara sesuai dengan petunjuk yang diberkan oleh jaksa penuntut umum.

“Kalau sudah ada P-18 dan P-19 ya tugas penyidik melengkapi kembali sesuai petunjuk jaksa peneliti,” kata Dedi.

Sementara itu, lima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
TANAMAN HIAS MINIM PERAWATAN
6 Tanaman Hias Ini Minim Perawatan, Apa Saja Ya?
Selendang Tari Cokek
Di Balik Selendang Tari Cokek Menyimpan Simbol yang Mendalam
Kadis ESDM Malut Ikut Berpartisipasi Penanaman Pohon
Tekindo Energi Kedepankan Peran K3 Demi Meningkatkan Kualitas Pekerja yang Aman dan Nyaman
Macron Desak Hentikan Bantuan Senjata ke Israel, N-Cover
Macron Desak Hentikan Bantuan Senjata ke Israel, Dibalas Netanyahu Serang Fasilitas Gas Prancis di Lebanon
Pendakian perempuan berhijab
Inspirasi Style Mendaki Bagi Perempuan Berhijab
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

KPK Amankan Enam Orang, Terkait OTT Kalimantan Selatan

4

Tembok Pondasi Tebing Perumahan Longsor Menimpa Rumah Warga di Cimahi

5

Protes Gaji dan Tunjangan, Solidaritas Hakim Indonesia Lakukan Audiensi dengan MA dan IKAH
Headline
Arctic Open 2024
13 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Arctic Open 2024
Maarten Paes Terancam Absen
Maarten Paes Terancam Absen Lawan Bahrain
OTT Kalimantan Selatan
KPK Amankan Enam Orang, Terkait OTT Kalimantan Selatan
Tim Rescue Damkar Kota Cimahi selamatkan bocah tertimbun longsor Cimahi Selatan
Detik-detik Menegangkan Penyelamatan Bocah Tertimbun Longsor di Cimahi Selatan