Orang Tua Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo Jokowi Minta Maaf

Penulis: Anisa

meme prabowo jokowi-2
(ITB)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Orang tua mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) inisial SSS yang membuat meme Prabowo Jokowi telah mewakili anaknya untuk minta maaf.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Rektor Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian dan Administrasi ITB Andryanto Rikrik Kusmara, dalam pernyataan resmi melalui video yang diterima wartawan, Minggu (11/5/2025).

“Dari sisi orang tua sendiri yang sudah komunikasi dengan mahasiswi tersebut, bahwa orang tuanya sudah mewakili mahasiswanya untuk menyatakan permintaan maaf,” kata Andryanto.

Mahasiswi SSS saat ini telah berstatus tersangka terkait konten asusila yang diatur UU ITE. SSS masih ditahan di Bareskrim Polri.

Andryanto berkata bahwa ITB telah berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk pendampingan mahasiswi SSS. ITB, katanya, telah berkoordinasi dengan orang tua SSS, Ikatan Orang Tua Mahasiswa ITB, dan Keluarga Mahasiswa ITB.

Dengan permintaan maaf dari orang tua SSS, Andryanto pun berharap semua pihak dapat lebih bijaksana menyikapi kasus SSS.

Andryanto mengatakan ITB mendukung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Presiden atau President Communication Office (PCO) Hasan Hasbi yang meminta agar mahasiswi tersebut, dilakukan pembinaan dari pada penindakan hukum.

“Saya kira saya mendukung pernyataan pak Hasan Hasbi terkait mahasiswa kami dan ITB sangat mengharapkan mahasiswi kami ini bisa dibina dengan baik oleh pihak ITB,” katanya.

ITB bakal berupaya membina para mahasiswanya agar bisa menyalurkan aspirasi mereka secara proporsional. Kampus juga bakal melakukan perbaikan dan meningkatkan literasi digital mahasiswa.

Baca Juga:

KM ITB Minta Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo Jokowi

Hasan Nasbi Respon Mahasiswa ITB Tersangka Meme Prabowo Jokowi

“Dan ini menjadi bagian yang sangat penting, saya kira tidak saja bagi ITB, bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia, tentu saja setiap perguruan tinggi dan kami berkomitmen untuk terus membantu mahasiswa menemukan tempatnya dalam mengaspirasikan pemikirannya, mengaspirasikan pendapatnya,” katanya.

SSS menjadi tersangka usai disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penetapan tersangka ini buntut dugaan SSS membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Jokowi.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Puluhan Wisatawan yang Terjebak di Tengah Laut Babel Berhasil Dievakuasi
Puluhan Wisatawan yang Terjebak di Tengah Laut Babel Berhasil Dievakuasi
Aksi Mobil Ijo Hadang Pelanggar Marka, Pelanggar Dibuat Kapok Karena Senggol Mobil Lain
Aksi Mobil Hijau Hadang Pelanggar Marka, Pelanggar Dibuat Kapok
Pelatih Persija Sebut Kemenangan Atas Bali United Tak Lepas Dari Peran Jak Mania
Pelatih Persija Sebut Kemenangan Atas Bali United Tak Lepas Dari Peran Jak Mania
Usai Bawa Persib Juara, Tyronne del Pino Kirim Pesan Untuk Alberto Rodriguez
Usai Bawa Persib Juara, Tyronne del Pino Kirim Pesan Untuk Alberto Rodriguez
Usai Digunduli Persija 3-0, Pelatih Bali United Singgung Keputusan Wasit
Usai Digunduli Persija 3-0, Pelatih Bali United Singgung Keputusan Wasit
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming El Clasico Barcelona vs Real Madrid Selain Yalla Shoot

2

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
487281379_1075319464403975_6053229546435365057_n
Johhan Zarco Tampil Konsisten, Honda Pertimbangkan Promosi ke Tim Pabrikan
Terbesar Sepanjang Sejarah, Penyerapan Beras BULOG Jawa Barat Tembus 352.680 Ton
Terbesar Sepanjang Sejarah, Penyerapan Beras BULOG Jawa Barat Tembus 352.680 Ton
Angin Kencang Terjang Jakarta Barat, 20 Rumah Rusak
Angin Kencang Terjang Jakarta Barat, 20 Rumah Rusak
Kapuspen TNI Jelaskan terkait Pengamanan di Kejaksaan
Kapuspen TNI Jelaskan terkait Pengamanan di Kejaksaan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.