JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyelenggarakan debat Pilpres 2024 di luar Jakarta. Debat kandidat capres-cawapres merupakan bagian dari rangkaian Pilpres 2024 di masa kampanye.
Calon presiden dan wakil presiden tidak boleh diwakili orang lain dalam gelaran debat. Apabila beralangan, harus dibuktikan dengan keterangan pihak terkait dan disampaikan ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Jika berhalangan karena ada urusan ibadah, maka harus ada surat dari Kementerian Agama. Jika berhalangan karena alasan kesehatan, maka harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit.
Materi debat harus mencakup visi nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Bakal dimasukkan pula materi mengenai visi dan misi masing-masing capres-cawapres.
BACA JUGA : Debat Capres-Cawapres Akan Digelar Sebanyak 5 Kali Menurut KPU Selama Masa Kampanye
Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pembahasan masih dilakukan mengenai debat Pilpres 2024. .
“Sedang kita pikirkan tapi ini pasti harus kita koordinasikan dari masing-masing calon, kalau kita usulkan ke satu kota di luar Jakarta keberatan atau tidak,” kata Afif, Jumat (3/11/2023).
sejauh ini Afif belum merinci daerah mana yang menjadi opsi penyelenggaraan debat kandidat capres-cawapres nanti. Selama ini, debat selalu digelar di Jakarta selaku ibu kota negara.
Afif hanya mengatakan bahwa debat akan dilakukan lima kali di masa kampanye. Hal itu sudah tak bisa ditawar lagi karena merupakan amanat UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang sudah tidak bisa ditawar lagi adalah jumlah debat kita 3 kali untuk Presiden dan 2 kali untuk Wakil Presiden, sama persis seperti tahun 2019,” kata dia.
KPU juga berencana menggelar debat dengan tema lingkungan hidup. Afif mengatakan KPU sudah sepakat tentang tema baru tersebut.
Nantinya, KPU juga akan membentuk tim khusus yang bertugas merumuskan topik debat capres-cawapres.
(Usamah)