BANDUNG,TM.ID: Maraknya penjualan online melalui aplikasi ecommerce, salah satunya Tiktok shop, sangat berdampak kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di kota Bandung yang mengalami penurunan omzet hingga gulung tikar akibat sepi pembeli.
Menurut Anggota DPRD Kota Bandung Komisi B Fraksi PDIP Folmer Siswanto M Silalahi mengatakan, harga barang yang jauh dari modal yang di jual lewat aplikasi online ini sangat berdampak kepada para pedagang pasar konvensional.
“Yang menjadi dampak dari pemilik kios toko itu tentu karena mereka sudah berinvestasi. Mereka sudah investasi tempat, mereka beli atau sewa kemudian ada biaya maintenence nya, ada iuran dan biaya lainnya. Itu yang berdampak pada harga jual produknya yang otomatis lebih mahal dari pada menggunakan online shop, karena mereka tidak perlu sewa tempat dan lain sebagainya,” kata Folmer, Selasa (26/9/2023).
Selain dampaknya ke pedagang di pasar, Folmer menyebut, berdampak juga pada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 20 persen.
“Yah kalau hitungan dari kita penguranganya itu bisa 30-20 persen saat ini. Mudah-mudahan ini sifatnya fenomena sesaat. Karena gaya hidup sudah bergeser, dari yang tadinya datang ke toko atau mall untuk lihat produk, sekarang tidak perlu datang tidak perlu keluar rumah, lewat gadget langsung bisa akses bisa nanya bisa lihat produk kemudian belanja transaksi non tunai,” katanya.
BACA JUGA: DPRD Kota Bandung Desak Pemkot Tangani Sampah Secara Terpadu
Tak hanya itu, dengan sepinya pengunjung ke pasar, berdampak juga pada beberapa retribusi seperti, parkir, restoran dan lainnya.
“Kalau lihat pasar ini dia memberi dampak turunan pada kegiatan ekonomi lainnya, kan disitu ada parkir, rumah makan, mungkin ada jasa jasa lain dari aktivitas perdagang di sana,” ucapnya.
Oleh karna itu, lanjut ia, pemerintah harus segera membuat regulasi yang berpihak kepada para pelaku UMKM.
“Pemerintah kota Bandung harus ada kebijakan yang berpihak. Regulasinya sampai saat ini belum jelas, contoh ojek online, harusnya kan mereka membayar pajak by transaksi bukan pajak perusahaan, karena regulasi belum bisa mengatur secara ketat, akhirnya pajak transportasi atau retribusi tidak dikenakan tarif, tentu ini lebih menguntungkan mereka,” jelas Folmer.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pengenaan pajak transaksi yang berbasis online.
“Kami daerah tidak diberikan kewenangan, karena kalau bicara moneter itu domain dari urusan kewenangan pemerintah pusat, bagaimana cara pengenaannya berapa besar tarifnya, harus ada aturan lebih tinggi dulu baru daerah mengatur melalui Perda atau Perwal,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)