BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menduga praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Kota Bandung melibatkan sejumlah sekolah favorit.
“Sejak PPDB diterapkan 2017, isu jual beli kursi selalu muncul, terutama di sekolah-sekolah favorit,” kata Kepala Ombudsman RI Jabar Dan Satriana, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, status “sekolah favorit” menciptakan kesenjangan dalam akses pendidikan, sehingga mendorong sebagian orang tua menggunakan segala cara untuk menyekolahkan anaknya di sekolah unggulan.
Baca Juga:
Dugaan Jual Beli Kursi SMP di Bandung, Wali Kota Bandung Telah Memanggil 4 Kepala Sekolah SMP Negeri
Kasus Jual Beli Kursi di Sekolah Terjadi, Pemkot Bandung Lakukan Penyelidikan Siap Tindak Tegas!
“Selama pemerintah belum bisa menyamakan kualitas pendidikan, praktik semacam ini akan terus berulang. Ini bukan semata masalah teknis, tapi soal ketidakmerataan mutu pendidikan,” ucapnya.
Dan menyebut pihaknya menemukan selisih signifikan antara jumlah bangku yang diumumkan sekolah dengan data Dapodik. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kursi yang diisi tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Tahun lalu kami menemukan selisih puluhan hingga ratusan bangku per sekolah di hampir seluruh SMP negeri di Bandung,” ujarnya.
Sejumlah SMP favorit yang menjadi sorotan masyarakat antara lain SMPN 1, 2, 3, 5, 7, 8, 12, 13, 14, dan 34 Kota Bandung.
Ombudsman menilai, penyelesaian masalah ini memerlukan langkah serius dari pemerintah untuk memastikan pemerataan kualitas sekolah di Bandung agar stigma sekolah favorit bisa dihapuskan. (Kyy/_Usk)