BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bea masuk untuk barang kiriman dan barang bawaan pribadi para jemaah haji yang pulang ke Tanah Air saat ini dibebaskan Pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu mengatakan ketentuan ini berlaku sejak 6 Juni 2025.
“Jadi jamaah haji tidak perlu khawatir. Apabila membawa barang bisa kurma, bisa sajadah yang nilainya juga cukup tinggi kita tidak mengungut ataupun tidak memberikan PDRI atau pajak dalam rangka impor, baik bea masuk maupun pajak-pajak,” kata Anggito di Terminal Kedatangan 2F Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/6) malam.
Menurut Anggito ketentuan itu sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Begitu juga dengan ketentuan PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI barang kiriman jemaah haji.
Baca Juga:
Deretan Artis Indonesia Naik Haji 2025: Ivan Gunawan Hingga Afgan
Salut! Remaja 19 Tahun Naik Haji Sendiri dan Rawat Lansia
Pembebasan bea masuk ini diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji dengan nilai barang maksimal US$ 1.500 atau setara Rp 24,3 juta (kurs Rp 16.265 per dolar AS).
Sementara PMK 34 Nomor 2025 mengatur pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang bawaan pribadi jemaah haji. Bagi jemaah haji reguler diberikan pembebasan seluruhnya untuk membawa barang pribadi.
Sedangkan jemaah haji khusus diberikan pembebasan untuk nilai barang pribadi maksimal hingga US$ 2.500 atau setara Rp 40,66 juta. Anggito mengatakan per kedatangan semalam sudah ada sekitar 1.800 barang kiriman jemaah haji plus. Total barang kiriman tersebut senilai US$ 149.144 atau setara Rp 2,4 miliar.(_usamah kustiawan)