Oknum Militer Sulit Dibawa ke Pengadilan? Ini Kata Mahfud MD

Penulis: Aak

Mahfud MD batas usia capres
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Joss)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui berkembangnya opini publik yang menilai sulitnya menyeret oknum militer ke pengadilan.

Oleh karena itu, ia meminta pengadilan militer jangan segan untuk mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personelnya yang melanggar hukum.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” ujar Mahfud, melansir Antara, Minggu (30/7/2023).

BACA JUGA: Polemik Korupsi Basarnas, DPR: Jangan Seperti Kasus Helikopter AW-101!

Mahfud MD menyampaikan kritik tersebut terkait kisruh dugaan kasus korupsi di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Ia khawatir polemik yang terjadi antara KPK dengan TNI perihal penanganan kasus dugaan korupsi yang meyeret dua anggota TNI itu malah mengaburkan substansi masalahnya, yaitu korupsi.

Kedua anggota TNI tersebut adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan menerima suap Rp88,3 miliar dari proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023.

BACA JUGA: Soal Kasus Basarnas, Abraham Samad: Pimpinan KPK Saat Ini Memalukan!

Substansi Masalahnya adalah Korupsi!

Jajaran Puspom TNI menyambangi KPK usai penersangkaan itu, dan menegaskan bahwa penanganan hukum anggota TNI aktif, kewenangannya ada di institusi TNI. Kepada publik, KPK pun tiba-tiba merasa bersalah dan khilaf atas penersangkaan dua perwira TNI itu.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud, melansir Antara , Sabtu (30/7/2023).

Polemik soal kewenangan perkara tersebut, lanjut Mahfud, secepatnya haus diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

Alasannya, jelas Mahfud, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

BACA JUGA: TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK

Mahfud mengingatkan, andai isu rebutan penanganan kasus ini jadi perdebatan panjang, justru dapat mengaburkan subtansi masalahnya. Jelas hal ini bertentangan dengan harapan masyarakat yang tentunya ingin kasus itu berujung pada vonis pengadilan.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer,” tuturnya.

Kronologi OTT Korupsi Basarnas

KPK menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Status serupa juga termasuk kepada tiga orang lainnya yang berstatus non militer.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Henri Alfiandi pada Pada Rabu (26/7/2023) atas proyek pengadaan barang senilai Rp88,3 miliar di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023. OTT dilakukan KPK pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, tiga tersangka yang bukan anggota militer adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

5

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.