Oknum Militer Sulit Dibawa ke Pengadilan? Ini Kata Mahfud MD

Penulis: Aak

Mahfud MD batas usia capres
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Joss)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui berkembangnya opini publik yang menilai sulitnya menyeret oknum militer ke pengadilan.

Oleh karena itu, ia meminta pengadilan militer jangan segan untuk mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personelnya yang melanggar hukum.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” ujar Mahfud, melansir Antara, Minggu (30/7/2023).

BACA JUGA: Polemik Korupsi Basarnas, DPR: Jangan Seperti Kasus Helikopter AW-101!

Mahfud MD menyampaikan kritik tersebut terkait kisruh dugaan kasus korupsi di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Ia khawatir polemik yang terjadi antara KPK dengan TNI perihal penanganan kasus dugaan korupsi yang meyeret dua anggota TNI itu malah mengaburkan substansi masalahnya, yaitu korupsi.

Kedua anggota TNI tersebut adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan menerima suap Rp88,3 miliar dari proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023.

BACA JUGA: Soal Kasus Basarnas, Abraham Samad: Pimpinan KPK Saat Ini Memalukan!

Substansi Masalahnya adalah Korupsi!

Jajaran Puspom TNI menyambangi KPK usai penersangkaan itu, dan menegaskan bahwa penanganan hukum anggota TNI aktif, kewenangannya ada di institusi TNI. Kepada publik, KPK pun tiba-tiba merasa bersalah dan khilaf atas penersangkaan dua perwira TNI itu.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud, melansir Antara , Sabtu (30/7/2023).

Polemik soal kewenangan perkara tersebut, lanjut Mahfud, secepatnya haus diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

Alasannya, jelas Mahfud, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

BACA JUGA: TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK

Mahfud mengingatkan, andai isu rebutan penanganan kasus ini jadi perdebatan panjang, justru dapat mengaburkan subtansi masalahnya. Jelas hal ini bertentangan dengan harapan masyarakat yang tentunya ingin kasus itu berujung pada vonis pengadilan.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer,” tuturnya.

Kronologi OTT Korupsi Basarnas

KPK menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Status serupa juga termasuk kepada tiga orang lainnya yang berstatus non militer.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Henri Alfiandi pada Pada Rabu (26/7/2023) atas proyek pengadaan barang senilai Rp88,3 miliar di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023. OTT dilakukan KPK pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, tiga tersangka yang bukan anggota militer adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.