Oknum Militer Sulit Dibawa ke Pengadilan? Ini Kata Mahfud MD

Penulis: Aak

Mahfud MD batas usia capres
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Joss)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui berkembangnya opini publik yang menilai sulitnya menyeret oknum militer ke pengadilan.

Oleh karena itu, ia meminta pengadilan militer jangan segan untuk mengatur sanksi yang sangat tegas bagi personelnya yang melanggar hukum.

“Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” ujar Mahfud, melansir Antara, Minggu (30/7/2023).

BACA JUGA: Polemik Korupsi Basarnas, DPR: Jangan Seperti Kasus Helikopter AW-101!

Mahfud MD menyampaikan kritik tersebut terkait kisruh dugaan kasus korupsi di tubuh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Ia khawatir polemik yang terjadi antara KPK dengan TNI perihal penanganan kasus dugaan korupsi yang meyeret dua anggota TNI itu malah mengaburkan substansi masalahnya, yaitu korupsi.

Kedua anggota TNI tersebut adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan menerima suap Rp88,3 miliar dari proyek pengadaan barang di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023.

BACA JUGA: Soal Kasus Basarnas, Abraham Samad: Pimpinan KPK Saat Ini Memalukan!

Substansi Masalahnya adalah Korupsi!

Jajaran Puspom TNI menyambangi KPK usai penersangkaan itu, dan menegaskan bahwa penanganan hukum anggota TNI aktif, kewenangannya ada di institusi TNI. Kepada publik, KPK pun tiba-tiba merasa bersalah dan khilaf atas penersangkaan dua perwira TNI itu.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang. Yang penting kelanjutannya, yakni agar terus dilakukan penegakan hukum atas substansi masalahnya, yakni korupsi,” kata Mahfud, melansir Antara , Sabtu (30/7/2023).

Polemik soal kewenangan perkara tersebut, lanjut Mahfud, secepatnya haus diakhiri dan fokus ke substansi utamanya, yakni kasus korupsi.

Alasannya, jelas Mahfud, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural, sementara di lain pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya, yakni sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti berdasar kompetensi peradilan militer.

BACA JUGA: TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK

Mahfud mengingatkan, andai isu rebutan penanganan kasus ini jadi perdebatan panjang, justru dapat mengaburkan subtansi masalahnya. Jelas hal ini bertentangan dengan harapan masyarakat yang tentunya ingin kasus itu berujung pada vonis pengadilan.

“Perdebatan tentang ini di ruang publik jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tak berujung ke pengadilan militer,” tuturnya.

Kronologi OTT Korupsi Basarnas

KPK menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Status serupa juga termasuk kepada tiga orang lainnya yang berstatus non militer.

KPK menetapkan status tersangka terhadap Henri Alfiandi pada Pada Rabu (26/7/2023) atas proyek pengadaan barang senilai Rp88,3 miliar di Basarnas dalam rentang waktu 2021-2023. OTT dilakukan KPK pada hari Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Alexander menjelaskan, tiga tersangka yang bukan anggota militer adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Screenshot_20250626_235541_WhatsApp
Resmi Digelar, Festival Permainan Rakyat Jawa Barat Berlangsung Meriah
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Erwin Gaungkan Perang terhadap Bank Emok: UMKM Harus Naik Kelas, Bukan Terjerat Utang!

5

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.